Panggungpolitik – Amerika Serikat dan Indonesia resmi menyepakati poin-poin penting dalam perjanjian perdagangan timbal balik yang diumumkan pada 22 Juli 2025. Kesepakatan ini merupakan hasil perundingan antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada 15 Juli 2025.
Dalam pernyataan resmi bersama (joint statement) yang dirilis oleh Gedung Putih, kedua negara menyepakati serangkaian penghapusan tarif dan hambatan dagang untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan ini adalah komitmen Indonesia untuk menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif terhadap berbagai produk industri, pertanian, dan makanan asal Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia. Di sisi lain, AS juga akan menurunkan tarif timbal balik atas produk Indonesia menjadi 19 persen, sebagaimana tertuang dalam Executive Order 14257 yang diterbitkan pada 2 April 2025.
Selain penurunan tarif secara umum, kedua negara juga sepakat untuk merundingkan kembali komoditas tertentu yang tidak tersedia atau tidak diproduksi secara domestik agar dapat memperoleh perlakuan tarif khusus. Kesepakatan ini juga mencakup penghapusan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta syarat pelabelan bagi produk AS yang masuk ke pasar Indonesia.
“Indonesia juga akan menghapus hambatan ekspor Amerika, termasuk melalui pencabutan pembatasan impor atau izin terhadap barang Amerika dan komponennya; penghapusan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengapalan; serta penerapan praktik regulasi yang baik,” bunyi pernyataan resmi Gedung Putih.
AS turut meminta Indonesia untuk berkomitmen dalam mengatasi berbagai hambatan di sektor perdagangan digital, jasa, dan investasi. Salah satu poin krusial adalah permintaan AS agar Indonesia memberikan kepastian terhadap transfer data pribadi lintas wilayah ke Amerika Serikat. Selain itu, komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai standar internasional juga menjadi bagian dari kesepakatan.
Dalam hal ketenagakerjaan, Indonesia diminta untuk melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa atau kerja wajib, serta melakukan revisi terhadap undang-undang ketenagakerjaan guna menjamin kebebasan berserikat dan perundingan kolektif. Penegakan hukum ketenagakerjaan juga diharapkan diperkuat.
Kesepakatan lainnya menyebutkan bahwa Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke AS atas sejumlah komoditas industri strategis, termasuk mineral kritis. Selain itu, disepakati pula pembelian sejumlah produk dari Amerika Serikat oleh Indonesia. Nilainya pun signifikan: US$ 3,2 miliar untuk pembelian pesawat buatan AS, US$ 4,5 miliar untuk produk pertanian seperti kedelai, gandum, dan kapas, serta US$ 15 miliar untuk pembelian produk energi seperti LPG, minyak mentah, dan bensin.
Dalam beberapa minggu mendatang, kedua negara akan melanjutkan proses finalisasi perjanjian, menyiapkan dokumen resmi, dan menyelesaikan prosedur domestik masing-masing sebelum perjanjian berlaku secara efektif.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, membenarkan isi pernyataan bersama tersebut. “Tapi itu semua kan nanti bertahap,” ujar Haryo saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa implementasi perjanjian, seperti impor produk pertanian, akan dilakukan melalui penyesuaian dari negara asal sebelumnya. “Ada penyesuaian, kemudian energi juga. Nah kalau untuk yang ini kan kita bertahap ya, kita ada kebutuhan juga,” tambahnya.






