Panggungpolitik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan kebijakan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank yang telah lama tidak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan nasional.
Melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menjelaskan bahwa rekening yang dikategorikan sebagai tidak aktif—atau rekening nganggur—selama minimal tiga bulan berpotensi untuk diblokir sementara.
Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK menilai bahwa banyak dari rekening tersebut kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk praktik pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” ujar pihak PPATK dalam pernyataan resmi pada Jumat, 25 Juli 2025.
Berdasarkan data terbaru, tercatat lebih dari 140 ribu rekening nganggur yang telah tidak aktif selama lebih dari satu dekade. Total dana yang mengendap di dalamnya bahkan mencapai Rp428,61 miliar.
Fakta ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan, terutama dalam aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas.
Seiring meningkatnya temuan tersebut, PPATK sejak 15 Mei 2025 mulai menerapkan penghentian sementara transaksi pada rekening yang terindikasi sebagai dormant, berdasarkan hasil analisis bersama perbankan pada Februari 2025. Kendati begitu, PPATK tidak merinci secara spesifik jumlah rekening yang telah diblokir.
Meskipun rekening dibekukan sementara, lembaga tersebut menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman.
Nasabah tidak perlu khawatir, karena kebijakan ini bersifat sementara dan bisa diproses lebih lanjut bila ditemukan tidak adanya pelanggaran.
Bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran rekeningnya, PPATK memberikan opsi untuk mengajukan peninjauan. Masyarakat dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi di bit.ly/FormHensem.
Setelah pengajuan dilakukan, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak bank bersama PPATK dalam waktu maksimal lima hari kerja. Proses ini dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika terdapat data tambahan yang perlu dilengkapi.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan transaksi, maka rekening nasabah akan dibuka kembali dan dapat digunakan seperti semula.
Untuk mengetahui status rekening, nasabah bisa mengeceknya melalui layanan mobile banking, ATM, maupun dengan mendatangi kantor cabang bank terkait.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Dengan meningkatkan pengawasan terhadap rekening nganggur, diharapkan potensi kejahatan keuangan dapat ditekan secara signifikan dan dana masyarakat terlindungi secara optimal.