• Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Panggungpolitik.com
  • Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
No Result
View All Result
Panggungpolitik.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Prabowo, Apa Bedanya?

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Prabowo, Apa Bedanya?

by Geralda Talitha
1 Agustus 2025
in Berita Terkini
0
Abolisi Tom Lembong, amnesti Hasto

Abolisi Tom Lembong, amnesti Hasto

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panggungpolitik – DPR RI baru saja menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah guna membahas dan memberikan pertimbangan terhadap surat Presiden Republik Indonesia terkait pemberian abolisi dan amnesti. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa hasil dari rapat tersebut adalah bentuk persetujuan atas permintaan dari Presiden.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dalam rapat itu, DPR menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Selain itu, turut disetujui pula permintaan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” jelas Dasco.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik: apa sebenarnya yang dimaksud dengan abolisi dan amnesti?

Pengertian Abolisi

Abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah melakukan tindak pidana, sebelum proses hukum tersebut mencapai putusan pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi hanya dapat diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan dari DPR RI.

Abolisi biasanya diberikan untuk alasan tertentu, seperti menjaga stabilitas politik, meredam konflik sosial, atau menghindari ketidakadilan hukum. Penting untuk dicatat bahwa abolisi berbeda dengan grasi, karena grasi diberikan setelah seseorang dinyatakan bersalah, sedangkan abolisi berlaku sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Pengertian Amnesti

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan secara kolektif terhadap sekelompok orang yang telah dijatuhi hukuman pidana, biasanya karena tindakan yang bersifat politis. Amnesti juga diberikan oleh Presiden, dengan persetujuan DPR RI, dan menghapus segala akibat hukum dari tindak pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Berbeda dengan abolisi yang menghentikan proses hukum, amnesti berlaku setelah adanya putusan pengadilan. Amnesti sering digunakan sebagai alat rekonsiliasi nasional atau upaya damai dalam konteks konflik politik atau sosial.

Meskipun sering disamakan, abolisi dan amnesti memiliki perbedaan mendasar dalam aspek hukum dan waktu penerapannya. Abolisi diberikan saat proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan.

Artinya, seseorang yang sedang menjalani penyidikan atau persidangan bisa dihentikan prosesnya secara hukum melalui abolisi.

Di sisi lain, amnesti diberikan setelah seseorang dijatuhi vonis oleh pengadilan. Amnesti bersifat menghapus status hukum seseorang, sehingga putusan dan segala akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada.

Dari sisi penerima, abolisi umumnya bersifat individual, diberikan kepada orang tertentu berdasarkan kasus yang spesifik. Sedangkan amnesti bisa bersifat kolektif, biasanya diberikan kepada kelompok atau golongan yang terlibat dalam kasus serupa, terutama yang bermuatan politis. Tujuan abolisi lebih condong kepada menghentikan proses hukum demi kepentingan tertentu seperti rekonsiliasi atau stabilitas, sementara amnesti digunakan sebagai bentuk pengampunan massal atau pemulihan hak politik.

Baik abolisi maupun amnesti merupakan kewenangan Presiden, namun pelaksanaannya tetap memerlukan pertimbangan atau persetujuan dari DPR RI sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Oleh karena itu, kedua kebijakan ini tidak hanya berlandaskan pada aspek hukum, tetapi juga memperhitungkan kepentingan politik dan sosial secara menyeluruh.

Tags: abolisiAmnestiHasto KristiyantoTom Lembong
Share197Tweet123Share49
Geralda Talitha

Geralda Talitha

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ganjar Pranowo 1

Ganjar Pranowo: Harapan Baru Indonesia Menuju Kepemimpinan Rakyat

18 Januari 2024
Mimpi Indonesia 2045

Harapan dan Tantangan Indonesia 2045

25 Januari 2024
Prabowo Subianto

Susunan Kabinet Prabowo di Spill Luhut Bakal Diumumkan 21 Oktober 2024?

6 Agustus 2024
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

9

Tokoh Pemuda Suku Kamoro Serukan Pentingnya Makanan Bergizi untuk Generasi Papua

8
Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

0
Lagu Torang Nusantara

Lagu Torang Nusantara Jadi Simbol Persatuan untuk Sambut HUT RI ke-80

15 Agustus 2025
Pertemuan Gibran Rakabuming Raka - Try Sutrisno

Gibran Rakabuming Temui Try Sutrisno, Sampaikan Undangan HUT ke-80 RI di Tengah Isu Politik

14 Agustus 2025
Abraham Samad

Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Abraham Samad Klarifikasi Konten Podcast Terkait Ijazah Jokowi

14 Agustus 2025
www.panggungpolitik.com

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In