Panggungpolitik – Presiden terpilih Prabowo Subianto resmi mengajukan langkah besar dalam kebijakan hukumnya dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah adanya rapat konsultasi antara pemerintah dan parlemen.
Langkah ini menandai komitmen awal Prabowo dalam menggunakan hak prerogatif kepala negara untuk menata ulang dinamika hukum dan politik nasional.
Untuk diketahui, abolisi merupakan kewenangan presiden untuk menghentikan tuntutan pidana terhadap seseorang, sementara amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu.
Dalam rapat konsultasi tersebut, DPR memberikan persetujuan terhadap surat dari Presiden Prabowo bertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ungkap Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen.
Tom Lembong, yang sempat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan dikenal luas sebagai ekonom progresif, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun karena terjerat kasus korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto Kristiyanto, yang saat ini masih menjabat sebagai Sekjen PDIP, divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait buronan Harun Masiku.
Dalam konferensi yang sama, Dasco juga mengumumkan bahwa amnesti juga diberikan kepada lebih dari seribu narapidana lainnya. “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelasnya.
Keputusan ini sontak menjadi perbincangan publik, baik di kalangan politikus, akademisi, maupun masyarakat sipil. Banyak yang menyoroti dampak politik dari kebijakan ini, khususnya karena menyangkut dua figur politik penting.
Sementara itu, pengamat menilai langkah ini sebagai bentuk konsolidasi politik Prabowo menjelang pelantikannya secara resmi sebagai presiden.
Dengan abolisi kepada Tom Lembong, yang sempat dikenal sebagai tokoh reformis di bidang ekonomi, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, figur sentral PDIP, Prabowo dinilai sedang membangun koalisi besar lintas faksi.
Namun, masih terdapat pertanyaan publik mengenai landasan dan alasan substantif pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Meskipun sah secara konstitusional, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini tetap diperlukan agar tidak menimbulkan preseden yang salah dalam penegakan hukum di masa depan.
Dengan keputusan ini, Prabowo kembali menegaskan kekuatan politik dan hukumnya menjelang masa pemerintahan baru, serta menunjukkan bagaimana ia akan memainkan peran sebagai pemimpin yang memadukan kebijakan hukum dengan kalkulasi politik nasional.