Panggungpolitik – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengonfirmasi bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan itu.
“Sudah dipindahkan ke Cipinang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta, kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (31/7).
Lebih lanjut, Suyanto menjelaskan bahwa kewenangan mengenai penahanan selama proses persidangan berada sepenuhnya di tangan majelis hakim.
“Kalau penahanan persidangan di hakim,” tambahnya.
Seperti diketahui, ia divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan (subsider).
Saat ini, baik pihak Tom maupun jaksa penuntut umum (JPU) tengah menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap vonis yang dianggap belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, dinamika hukum kasus ini semakin menarik setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan persetujuan atas permohonan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong. Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna pada Kamis malam (31/7).
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, turut memberikan pernyataan terkait proses pengajuan abolisi tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya secara langsung yang mengusulkan permohonan tersebut kepada Presiden.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” ungkap Supratman.
Ia menambahkan, apabila Presiden menyetujui permohonan ini dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan secara resmi.
“Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu menerbitkan keputusan presiden,” pungkasnya.
Dengan pemindahan Tom Lembong ke Rutan Cipinang dan adanya pengajuan abolisi, situasi hukum kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan.
Meski demikian, hingga diterbitkannya keputusan resmi dari Presiden, Kejari Jaksel tetap menjalankan prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.