Panggungpolitik – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha minyak kenamaan Mohammad Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi Pertamina pada Senin, 4 Agustus 2025.
Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak status Riza Chalid tersangka diumumkan dalam kasus yang menyoroti tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Riza Chalid dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini. “Panggilan ketiga terjadwal hari ini,” ujar Anang dikutip pada Senin (4/8/2025).
Pemanggilan ini menjadi langkah penting dalam prosedur hukum sebelum Kejagung dapat mengambil tindakan paksa. Sesuai mekanisme, seorang tersangka harus lebih dulu dipanggil sebanyak tiga kali.
Bila seluruh panggilan tersebut diabaikan, maka penyidik dapat mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk upaya paksa. “Mekanisme pemanggilan harus tiga kali dulu,” tambah Anang.
Riza Chalid sebelumnya telah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik, masing-masing pada tanggal 24 dan 28 Juli 2025. Hingga saat ini, ia belum pernah hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Sebagai figur publik yang cukup dikenal dalam sektor energi, ketidakhadiran Riza Chalid menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Pasalnya, dari total 18 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini, hanya Riza Chalid tersangka yang belum menjalani proses penahanan.
Dalam perkara dugaan korupsi Pertamina ini, Riza Chalid diduga memiliki peran signifikan. Ia dituding mengintervensi kebijakan internal PT Pertamina, salah satunya terkait penyewaan terminal BBM di Merak. Proyek tersebut disoroti karena dilakukan pada saat PT Pertamina sebenarnya belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan bahan bakar minyak.
Dugaan intervensi ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang menyoroti praktik tata kelola yang tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
Kejagung menilai bahwa tindakan Riza Chalid sebagai pihak eksternal yang mencoba memengaruhi keputusan strategis Pertamina merupakan bagian dari skema korupsi yang lebih luas.
Publik kini menanti langkah Kejaksaan Agung selanjutnya jika Riza kembali tidak memenuhi pemanggilan ketiga. Banyak pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan tegas, mengingat besarnya dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap BUMN strategis seperti Pertamina.
Kejaksaan Agung telah menunjukkan komitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Dalam pernyataan sebelumnya, Kejagung menegaskan bahwa mereka tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi di tubuh Pertamina.
Penetapan Riza Chalid tersangka menjadi salah satu bukti bahwa aparat penegak hukum serius dalam mengusut aktor-aktor utama di balik kasus besar ini.
Dengan status hukum yang belum berubah dan pemanggilan resmi yang terus diabaikan, publik kini menunggu apakah Kejaksaan Agung akan menggunakan wewenangnya untuk menjemput paksa Riza Chalid.
Langkah ini diyakini penting demi menegakkan supremasi hukum serta menjaga integritas lembaga negara dalam memberantas korupsi di sektor energi.