Panggungpolitik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya melonggarkan kebijakan kontroversial terkait pemblokiran rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih.
Setelah menuai sorotan publik, lembaga intelijen keuangan ini mengumumkan bahwa sebanyak 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali.
“Sudah lebih dari 28 juta rekening kami buka kembali yang sebelumnya kami hentikan sementara,” ujar Natsir Kongah, Juru Bicara PPATK, dalam keterangannya dikutip pada Senin (04/08).
Langkah pelonggaran ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan. PPATK masih membuka kembali rekening yang sempat dihentikan operasionalnya sementara waktu.
Kebijakan ini sebelumnya diambil sebagai respons atas meningkatnya dugaan penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas kriminal, termasuk pencucian uang dan kejahatan siber.
Sepanjang tahun ini, PPATK mencatat lebih dari 31 juta rekening dormant dibekukan. Nilai total dana yang mengendap di rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun. Namun, belum seluruh rekening tersebut berhasil dipulihkan atau diaktifkan kembali oleh pemiliknya.
“Dari jumlah rekening dormant yang dihentikan sementara itu, 31 juta rekening dormant di atas lima tahun,” jelas Natsir.
Lebih lanjut, PPATK menegaskan bahwa pembukaan kembali rekening tersebut hanya dapat dilakukan setelah pihak bank melakukan verifikasi identitas nasabah.
Verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan data dan kepemilikan rekening, demi mencegah potensi kerugian bagi nasabah sah.
“Sampai sekarang masih banyak nasabah yang meminta rekeningnya diaktifkan. Bank melakukan verifikasi untuk selanjutnya rekeningnya bisa dibuka,” tambahnya.
Meskipun PPATK menyatakan bahwa proses ini mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, kebijakan pemblokiran rekening dormant mendapat kritik dari sejumlah kalangan perbankan.
Beberapa bankir yang enggan disebut namanya mengaku kerepotan menghadapi keluhan nasabah yang tidak memahami alasan pemblokiran.
“Sebenarnya ini bukan wilayah PPATK. Soal judi online itu tanggung jawab pemerintah, bukan dengan mengorbankan nasabah bank,” ujar salah satu bankir yang dihubungi Infobanknews. Ia juga mengkhawatirkan reputasi industri perbankan yang bisa terganggu akibat kebijakan sepihak ini.
Merespons gejolak di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto turut memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Meski begitu, Natsir menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas secara khusus soal pemblokiran rekening dormant.
“Presiden sebagaimana kita tahu mendukung langkah-langkah yang dilakukan PPATK dalam menjaga rekening dormant tidak digunakan pelaku kejahatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menyebut bahwa pemblokiran bersifat sementara dan bertujuan mencegah transaksi mencurigakan.
Nasabah tetap memiliki hak untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening mereka secara permanen melalui prosedur di bank masing-masing.