Panggungpolitik – Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan hasil tes DNA terkait kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan seorang perempuan bernama Lisa Mariana. Dari hasil pemeriksaan, kepolisian memastikan bahwa DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa yang berinisial CA.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
“Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Rizki.
Tes DNA dilakukan terhadap tiga pihak, yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anaknya CA. Proses pengambilan sampel darah dan air liur dilakukan pada Kamis (7/8) lalu. Pemeriksaan berlangsung mulai 8 hingga 12 Agustus 2025 di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti menjelaskan metode uji DNA yang digunakan cukup lengkap. Pemeriksaan meliputi eksaminasi sampel, ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing dengan kapileri elektroporosis, analisis profil DNA, hingga pembuatan surat hasil pemeriksaan resmi.
“Dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” jelas Hastry.
Hasil pengujian memperlihatkan separuh DNA anak CA cocok dengan Lisa Mariana, namun tidak ditemukan kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.
Dengan adanya hasil tes DNA tersebut, Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Lisa Mariana, yang sebelumnya dilaporkan oleh Ridwan Kamil.
“Terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum. Langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita ambil,” ujar Kombes Rizki.
Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar pada Jumat (11/4/2025) dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Tidak hanya di tingkat kepolisian, perkara ini juga sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Kejati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri, sehingga status penyelidikan resmi berjalan.
Kasus yang menyeret nama Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini menjadi sorotan publik, terutama setelah isu mengenai status anak CA mencuat di media sosial. Dengan hasil tes DNA yang kini sudah diumumkan, kepolisian menegaskan bahwa fakta ilmiah membantah klaim yang menyebutkan adanya hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana.
Ke depan, Bareskrim Polri menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari informasi yang menyesatkan masyarakat.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini memperlihatkan bagaimana tes DNA menjadi bukti ilmiah yang krusial dalam proses hukum.
Hasil pemeriksaan yang menyatakan tidak adanya kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana diharapkan menjadi acuan dalam penyelesaian perkara, sekaligus meluruskan spekulasi yang beredar di publik.