Panggungpolitik – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram atau LPG 3 kg mulai berlaku tahun depan.
Aturan tersebut mewajibkan masyarakat untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian, sehingga hanya kelompok yang berhak yang bisa menikmati subsidi.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan kebijakan ini merupakan upaya menata penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran.
“Oh iya, iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK),” kata Tri saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Tri mengungkapkan bahwa sistem pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP sebenarnya sudah berjalan. Namun, mulai 2026, aturan ini akan diperketat agar tidak ada penyalahgunaan.
“Setau saya, tapi mungkin lebih tight (ketat). Misalnya saya pake KTP terus beli sehari sekali kan, ya pake KTP juga, tapi kan lebih diperketat,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah masyarakat yang tidak terdaftar dalam sistem penerima subsidi tidak bisa lagi membeli LPG 3 kg, Tri menjawab singkat, “Iya, maksudnya gitu.”
Selain itu, Kementerian ESDM juga menyiapkan kebijakan agar harga LPG 3 kg seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Tri, rencana tersebut diharapkan mampu menekan potensi kebocoran subsidi. “Iya, rencananya begitu,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penerapan kewajiban pembelian gas elpiji dengan KTP akan mulai diberlakukan pada 2026. “Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa skema penyaluran subsidi energi, termasuk LPG 3 kg, tetap berbasis komoditas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Namun, pemerintah akan memperketat penerima subsidi agar lebih tepat sasaran. “Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat mampu agar tidak menggunakan LPG subsidi. “Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah harusnya,” kata Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan pembatasan pembelian LPG 3 kg bukanlah langkah yang akan menyulitkan masyarakat kecil. Menurutnya, kebijakan ini justru dilakukan agar distribusi lebih adil dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. “Langka sih enggak, saya pastikan enggak. Tapi memang setiap rumah tangga dibatasi,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat membeli LPG subsidi sesuai kebutuhan. “Saya pikir mereka harusnya dengan kesadaran lah. Jangan sampai ada konsumsi berlebihan yang bisa merugikan masyarakat lain,” tambahnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi potensi kebocoran anggaran negara. Penerapan kewajiban KTP dalam pembelian LPG subsidi menjadi langkah strategis yang dinilai mampu mengatur distribusi energi dengan lebih transparan dan adil.