Panggungpolitik – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Keputusan ini lahir dari Putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (28/8) di Gedung MK, Jakarta.
“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan MK tersebut.
Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai larangan rangkap jabatan. Dengan kata lain, kini menteri dan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
-
Pejabat negara lain sesuai aturan perundang-undangan,
-
Komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta,
-
Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Meski begitu, MK memberikan tenggang waktu (grace period) agar pemerintah bisa menyesuaikan kebijakan dan struktur yang sudah berjalan.
Isu rangkap jabatan memang lama jadi sorotan publik. Saat ini, tercatat ada 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang juga duduk sebagai komisaris di perusahaan pelat merah maupun anak usahanya. Jumlah itu lebih dari separuh dari total 56 wamen yang telah dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Praktik rangkap jabatan kerap menuai kritik karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi fokus kerja, serta membuka celah penyalahgunaan kewenangan. Dengan adanya putusan MK ini, publik berharap peran wamen bisa kembali fokus pada tugas utama di kementerian masing-masing.
Menyikapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada bapak presiden, untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Kamis.
Pras memastikan pemerintah akan berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto serta para pemangku kepentingan terkait. Ia menekankan bahwa sikap pemerintah adalah menghormati putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.
Dengan adanya tenggang waktu yang diberikan MK, pemerintah punya ruang untuk menyusun transisi. Hal ini termasuk kemungkinan pergantian posisi wamen yang masih merangkap jabatan atau restrukturisasi pada perusahaan pelat merah.
Di sisi lain, publik tentu menunggu apakah langkah pemerintah benar-benar akan sesuai dengan semangat putusan MK: memastikan pejabat negara bekerja penuh waktu untuk rakyat, bukan berbagi perhatian dengan kursi komisaris.
Putusan ini juga sekaligus menjadi sinyal tegas bagi pejabat publik: jabatan adalah amanah, bukan tiket untuk merangkap posisi strategis di banyak tempat.
Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi lewat putusan MK kali ini tidak hanya mengoreksi norma hukum, tetapi juga mengingatkan esensi pelayanan publik: bekerja sepenuhnya untuk kepentingan negara.