Panggungpolitik – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pada tahun depan tidak akan ada kebijakan pajak baru maupun kenaikan tarif. Pernyataan ini disampaikan meskipun target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 diproyeksikan naik cukup tinggi.
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja virtual dengan DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Dalam rancangan RAPBN 2026, pendapatan negara dirancang tumbuh 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun. Dari angka tersebut, kontribusi terbesar berasal dari sektor pajak, yaitu Rp2.357,7 triliun, atau meningkat 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk mencapai target tersebut, Menteri Keuangan menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mampu harus tetap membayar pajak secara tertib, sementara kelompok yang lemah akan mendapat perlindungan penuh dari pemerintah.
“Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pajak final 0,5%. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22%,” jelas dia lagi menambahkan.
Selain itu, insentif juga berlaku bagi sektor pendidikan dan kesehatan yang dibebaskan dari kewajiban pajak. Bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, PPh pun tidak dipungut. Menurutnya , langkah ini mencerminkan prinsip gotong royong dalam pengelolaan pajak negara.
“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola,” ujarnya.
Tidak hanya soal kebijakan tarif, Menteri Keuangan juga menyoroti pentingnya perbaikan layanan administrasi perpajakan. Pemerintah berencana menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Jadi program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non-digital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten,” tegas Sri Mulyani.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 dapat tercapai tanpa perlu menambah beban masyarakat melalui pajak baru. Fokus utamanya adalah pada peningkatan kepatuhan, tata kelola, serta pelayanan publik yang lebih transparan.