Panggungpolitik – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan usulan inisiatif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI mendatang. Meski demikian, ia menekankan bahwa RUU tersebut saat ini masih berstatus usulan dan belum sampai pada tahap keputusan final.
“Bukan keputusan, baru diajukan,” ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/9).
Bob menjelaskan, Baleg DPR RI tengah menyiapkan daftar RUU yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, sekaligus mengusulkan RUU Perampasan Aset agar menjadi bagian dari prioritas pembahasan tahun depan.
“Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja,” ungkapnya.
Apabila nantinya disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI, Baleg DPR akan menyerahkan RUU tersebut kepada pimpinan DPR untuk kemudian menentukan komisi yang bertanggung jawab dalam pembahasan lebih lanjut.
“Kita serahkan kepada pimpinan nanti,” tambah Bob Hasan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan persetujuan pemerintah terhadap langkah DPR RI yang mendorong RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Adapun Baleg DPR RI telah mengajukan tiga RUU untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun depan, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Kawasan Industri.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (9/9).
Dengan dukungan DPR dan pemerintah, pembahasan RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi salah satu agenda utama dalam legislasi tahun 2025. RUU ini diyakini penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi dengan mekanisme penyitaan aset yang lebih tegas.
Keputusan akhir terkait pengesahan usul inisiatif akan ditentukan dalam Rapat Paripurna DPR. Jika disepakati, pembahasan teknis akan berlanjut pada komisi yang ditugaskan pimpinan DPR RI.
Langkah Baleg DPR bersama pemerintah ini menandai keseriusan lembaga legislatif dalam menghadirkan regulasi yang mendukung tata kelola hukum lebih transparan dan akuntabel, khususnya melalui pembahasan RUU Perampasan Aset.






