JAKARTA – Bareskrim Polri beserta Polda jajaran sejauh ini telah mengusut 33 kasus dugaan pelanggaran penjualan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen. Dari total perkara itu, setidaknya aparat menerapkan 37 orang sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pelanggaran tersebut di antaranya penimbunan obat serta oksigen serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Sampai saat ini Polri tangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga penjualan obat di luar ketentuan diatas HET. Dari 33 kasus diseluruh Indonesia ada 37 tersangka,” kata Rusdi dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Sementara itu, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut, tindak pidana yang diusut juga ditemukan adanya melakukan peredaran tanpa izin edar yang resmi.
Selain itu, kata Helmy, polisi mengusut adanya dugaan pidana penggunaan tabung alat pemadam api ringan (APAR) yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen.
Baca Juga : Anggota DPR Isoman di Hotel Bintang 3 Dibiayai Negara
“Ini terkait dengan ada yang jual di atas HET. Ada yang menahan atau menimbun atau simpan dengan tujuan tertentu, edarkan tanpa izin edar dan membuat tabung apar diubah jadi tabung oksigen,” ujar Helmy di kesempatan yang sama.
Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 365.876 butir tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat terapi dan 48 tabung oksigen.
Terhadap pelaku yang menjual di atas HET, mereka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang kesehatan perdagangan obat atau orang tidak miliki keahlian dalam dan kewenangan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Sementara pelaku tabung APAR dijadikan tabung oksigen akan dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdangangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.