Dalam giat tersebut memberikan binluh tentang ppkm berbasis mikro darurat kepada warga masyarakat.
dalam giat tersebut dengan sasaran desa Kromool.
Selain di desa Krompol juga patroli di tempat-tempat,dan lokasi yang sering dijadikan nongkrong oleh masyarakat.
patroli kewilayahan ini dilakukan rutin setiap hari dengan di Perlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Surat EdaranBupati Ngawi,Nomor 065/02.35/404.011/2021, PPKM berbasis Mikro.
Patroli penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya preventif/pencegahan dalam mendukung program pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM berbasis Mikro dalam memutus mata rantai pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Ditempat terpisah Kapolsek Bringin Akp Suparman S.H. menerangkan bahwa,”Patroli penertiban masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan di adakanya ppkm darurat untuk selalu mematuhi prokes dalam rangka pencegahan covid 19 di wilayah bringin Terang Kapolsek Bringin.