Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi surat telegram yang diterbitkan Panglima TNI terkait prajurit TNI tidak dapat diperiksa polisi tanpa ada izin atasan. Kebijakan itu sesuai Telegram Nomor: ST/1221/2021 tanggal 15 November 2021.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik kepolisian dalam bertindak mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Maka itu, proses hukum yang dilakukan sesuai prosedur.
“Prinsipnya, penyidik harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azas equality before the law,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 23 November 2021.
Menurut dia, terbitnya telegram Panglima TNI tentu tidak akan mengganggu kinerja penyidik di kepolisian. Namun, Polri bakal menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI yang terkini. “Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru,” ujarnya.
Sebelumnya, muncul surat telegram atau ST Panglima TNI nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021. Telegram itu terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Hal itu jadi perhatian seluruh penegak hukum di Indonesia, mulai dari kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya.
Sumber: viva.co.id