SEMARANG – Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng, Ditsabhara, Biddokes, Bidpropam, Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan TNI serta BNNP Jateng menggelar razia narkoba di tempat hiburan malam di Kota Semarang, Kamis (30/12/2021) dini hari. Razia guna mencegah peredaran narkoba sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian dalam operasi ditemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas ketentuan aturan Perwali terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Semarang.
“Masih ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi, apabila ditemukan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan. tim kami langsung melakukan tes urin dan selanjutnya bila hasilnya positif menggunakan narkoba kita akan lakukan asesmen,” kata Lutfi Martadian.
Dia mengataan, meski situasi pandemi Covid-19 terkendali, namun liburan panjang menjelang Tahun Baru 2022 akan segera tiba. “Potensi peningkatan mobilitas pada waktu tersebut dapat membuka risiko terjadinya lonjakan kasus, bahkan gelombang ketiga,” katanya.