Panggung Politik – Jakarta – KPU membolehkan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 maupun tim pemenangan paslon melakukan kampanye di media sosial.
Namun para pasangan calon maupun tim kampanye wajib mendaftarkan akun resminya di media sosial kepada KPU.
Hal tersebut diatur dalam rancangan revisi PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 47 dimana partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.
Akan tetapi KPU membatasi jumlah akun resmi peserta Pilkada di tingkat Provinsi maksimal sebanyak 30 akun resmi.
“Bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye itu dapat membuat akun resmi di media Sosial. Dalam konsep kami setelah dibahas cukup lama, paling banyak ya untuk tingkat pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu 30 akun resmi media sosial,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam diskusi bertajuk Iklan Kampanye di Media Sosial Perlukah Dilarang, Senin (21/9).
Baca Juga : Bawaslu Tidak Ragu Takedown Akun Buzzer Negatif
KPU juga membatasi akun resmi calon kepala daerah maupun tim kampanyenya di tingkat Pilkada kabupaten/kota, yaitu maksimal 20 akun resmi. Adapun 20 akun resmi tersebut tersebar untuk semua aplikasi di media sosial.
“Jadi dia bisa membuat akun di mana saja, kemudian untuk provinsi tingkat provinsi akumulasinya 30, Sedangkan untuk tingkat kabupaten kota akumulasinya 20,” ungkapnya.
Raka mengatakan akun resmi tersebut wajib dilaporkan ke KPU kabupaten/kota atau provinsi paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai. Selain kepada KPU, akun medsos itu juga dilaporkan ke Bawaslu, kepolisian dan Kominfo untuk mengawasi pelanggaran kampanye.
“Ini juga sebagai salah satu sarana kontrol, sehingga kemudian pihak yang berkaitan yang berwenang juga bisa melakukan pengawasan dan melakukan langkah-langkah kooptasi untuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi,” katanya.
KPU berharap agar kampanye di media sosial dapat terlaksana secara demokratis. Serta tidak terjadi penyalahgunaan kampanye di media sosial yang merugikan pasangan calon lainnya.
“Jadi visi misi paslon dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat yang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, tapi kita juga ingin jangan sampai nanti banyak terjadi penyalahgunaan kampanye di media sosial dan media daring, yang kemudian tidak terkendali dan berpotensi merugikan salah satu pasangan calon tertentu atau masyarakat pemilih itu,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemilu 2024, KPU Targekan 99% Partisipasi Masyarakat Indonesia
Dapatkan informasi terupdate berita edukasi Politik setiap hari dari PanggungPolitik.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami.