Sejumlah nama menggugat pengurus Partai Demokrat 2020-2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selain itu, digugat pula AD/ART Partai Demokrat yang menyebutkan Kongres Luar Biasa (KLB) harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Prospek gugatan atas pasal 15 UU Parpol ini tepat, dan besar kemungkinan dikabulkan oleh Pengadilan karena sebetulnya esensi dari UU Parpol itu mengatu tentang kedaulatan anggota Parpol dalam menentukan maju mundurnya Parpol bukan ditentukan oleh elite Parpol dalam AD/ART ini,” kata ahl hukum tata negara, Agus Riewanto, kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Pasal 15 UU Parpol berbunyi:
1. Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART.
2. Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
3. Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik
“Gugatan ke PTUN dengan materi Pasal 15 UU Parpol yang antara lain menyatakan bahwa kedaulatan Partai ada di tangan anggota partai ini menunjukkan bahwa kader PD telah kritis adanya orang “kuat” di balik gugatan ini yang menyokong moril dan materiil,” ujar pengajar FH UNS Solo itu.
Agus juga menyatakan gugatan ini akan berbuntut panjang perseteruan kader PD yang loyal pada SBY-AHY versus kubu yang loyal pada Moeldoko cs.
“Dan boleh jadi akan membelah PD dalam 2 kubu yang sulit untuk diredakan. Maka pendaftaran merek PD Ke Dirjen Haki Kemenkum HAM oleh SBY makin menjelaskan jika rumah PD sudah terbakar dan sulit dipadamkan,” urai Agus.
Selain itu, kata Agus, adanya gugatan AD/ART PD ke pengadilan oleh kadernya menunjukkan PD tengah mengalami masalah ketidaksolidan parpol yang menuju ambang perpecahan sebagaimana tradisi kepartaian di Indonesia.
“Gugatan ini secara simbolik menunjukkan khariswa dan wibawa SBY sebagai dewan Pembina PD menurun drastis dan tak memiliki aura kuat di PD,” tutur Agus.
Apa isi gugatan tersebut? Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: