Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat Marzuki Alie dkk agar tidak menggunakan atribut PD. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (14/4/202), gugatan itu didaftarkan ke PN Jakpus dan mengantongi nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya.
Pihak yang digugat yaitu:
1. M Rahmad
2. Yus Sudarso
3. Syofwatillah Mohzaib
4. Max Sopacua
5. Achmad Yahya
6. Damizal
7. Marzuki Alie
8. Tri Julianto
9. Supandi Sugondo
10. Boyke Novrizan
11. Jhoni Allen Marbun
12. Aswin Ali Nasution
Adapun gugatan yang diminta yaitu:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum(legal standing)untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat dan Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, penggunaan segala atribut dan melakukan Tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah.
Gugatan itu dilayangkan pada Selasa (113/4) kemarin. Sidang perdana rencananya digelar 4 Mei 2021.
Tonton Video: Tim Hukum AHY Cabut Gugatan ke Darmizal Cs soal KLB Deli Serdang
(asp/fjp)