Panggungpolitik.com – Penentuan tempat pencoblosan dalam pemilu tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang umumnya merujuk pada alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meskipun demikian, beberapa anggota masyarakat mungkin tidak dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan dalam DPT tersebut. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor seperti pekerjaan di luar kota atau belum melakukan pembaruan alamat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.
Jika Anda termasuk dalam kategori tersebut, tidak perlu khawatir. Anda masih tetap memiliki hak untuk menggunakan suara Anda, karena Komisi Pemilihan Umum memberikan opsi untuk melakukan pemindahan tempat pencoblosan. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024
Dilansir dari KPU RI, berikut sejumlah syarat untuk mengajukan pindah memilih pada pemilu 2024.
1. Menunjukkan KTP-el atau KK
2. Melampirkan Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih yang tercantum dalam DPT di TPS asal.
Kategori Kondisi Pindah Memilih Pemilu 2024
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pemilih yang berhak mengajukan permohonan pemindahan tempat pencoblosan dalam pemilu 2024 harus memenuhi sejumlah kriteria khusus. KPU menetapkan beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar bagi pemilih untuk mengajukan permohonan pindah memilih.
Berikut adalah rinciannya
1. Sedang bertugas di tempat lain saat pemungutan suara
2. Menjalani rehabilitasi narkoba
3. Pindah domisili
4. Tertimpa bencana alam
5. Bekerja di luar domisili
6. Sedang menjalani rawat inap di pelayanan kesehatan
7. Seorang penyandang disabilitas yang tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
8. Tahanan atau terpidana yang ditahan/menjalani hukuman penjara di rutan atau lembaga pemasyarakatan
9. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili
Tata Cara Pindah Memilih Pemilu 2024
Jika kamu adalah salah satu kategori yang termasuk layak untuk mengajukan pindah memilih, maka kamu bisa mengikuti cara berikut ini.
1. Mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota
2. Membawa bukti alasan pindah memilih
3. Verifikasi pemetaan TPS sekitar tempat tujuanSetelah selesai, detikers akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti
Perlu diingat, permohonan pindah memilih paling lama dilaporkan ke pihak terkait 7 hari sebelum pemungutan suara.
Baca Juga : Arti Ucapan Penutup Debat Capres Anies Baswedan yang Viral di X
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari panggungpolitik.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.