PanggungPolitik – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada hari Senin, hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka utama Harun Masiku (HM).
Hasto menyatakan kehadirannya adalah bagian dari komitmennya sebagai warga negara yang patuh pada hukum. “Sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini saya datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (10/06).
Tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.40 WIB, Hasto didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi mohon sabar nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya,” ujarnya lagi.
Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku terus menghindar dari panggilan KPK hingga akhirnya dinyatakan sebagai buronan sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022.
Wahyu Setiawan telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan saat ini menjalani bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Wahyu dipenjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain hukuman penjara, Wahyu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ia juga menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokok.
Putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan mencakup pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Baca Juga: Anggota DPR Anita Desak KPK Usut Penggunaan Anggaran Kemendikbud Ristek