PanggungPolitik – Mantan Menteri Pertanian periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan tambahan subsider 4 bulan kurungan, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama periode 2020—2023.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, menjatuhkan hukuman tersebut.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ungkap Hakim Rianto.
SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS, dengan subsider 2 tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan beberapa hal yang memberatkan SYL. Antara lain, SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hakim juga menyebut bahwa SYL dan keluarganya telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan putusan, seperti usia lanjut SYL yang kini 69 tahun, belum pernah dihukum, dan telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan selama pandemi COVID-19.
SYL juga mendapat banyak penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi bersama keluarganya.
Dalam kasus ini, SYL diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di Kementan.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Mereka berdua menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Baca Juga: #indonesiadaruratjudionline Penanganan Krisis Nasional: Strategi dan Upaya yang Bisa Dilakukan