PanggungPolitik – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan rapat paripurna ke-7 dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 19 September 2024.
Rapat ini dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, dengan agenda penting pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kementerian Negara hingga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebanyak 48 anggota DPR hadir langsung dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, memimpin jalannya rapat dengan didampingi oleh Rachmat Gobel, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem.
Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menyampaikan bahwa berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, terdapat 48 anggota yang menandatangani daftar hadir, sementara 260 anggota lainnya memberikan izin absensi.
Meskipun tidak semua anggota hadir, jumlah tersebut sudah memenuhi syarat kuorum yang diperlukan untuk berlangsungnya rapat.
Setelah memastikan kuorum, Lodewijk dengan resmi membuka rapat paripurna. Ia memulai rapat dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dan menyatakan bahwa rapat paripurna ini terbuka untuk umum. Dalam kesempatan tersebut, dia menekankan pentingnya agenda yang akan dibahas, termasuk pengesahan beberapa RUU yang krusial bagi pemerintahan.
Rapat paripurna ke-7 ini memiliki tujuh agenda yang akan dibahas, dengan fokus utama pada RUU terkait Kementerian Negara dan Wantimpres. Agenda tersebut menjadi perhatian khusus karena merupakan bagian penting dari kebijakan yang akan berdampak langsung pada struktur pemerintahan dan hubungan antar lembaga negara.
Sebagai salah satu agenda penting dalam rangkaian kegiatan DPR, rapat ini menunjukkan komitmen legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk kepentingan rakyat serta tata kelola negara. Dengan kehadiran anggota DPR dari berbagai fraksi, diharapkan keputusan yang diambil dapat mewakili kepentingan berbagai pihak.
Dalam rapat ini, terdapat 7 agenda yang ikut dibahas. Rinciannya bisa disimak berikut ini:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025;
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Jelaskan Alasan Gunakan Jet Pribadi Saat Ke Amerika