PanggungPolitik – Proses Pilkada DKI Jakarta 2024 diwarnai dengan dugaan kecurangan yang mengemuka dari pihak tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Tim Hukum RIDO memastikan akan membawa sengketa hasil Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat, sebagai langkah konstitusional untuk memperjuangkan keadilan.
Sekretaris Tim Sukses RIDO, Basri Baco, mengungkapkan bahwa dugaan kecurangan tersebut tidak berdasar asumsi belaka, melainkan hasil dari penelitian dan investigasi di lapangan.
“Dapat kita simpulkan bahwa KPU dalam melaksanakan proses Pilkada tanggal 27 November kemarin penuh dengan banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan,” ujar Baco dalam konferensi pers di DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip pada Senin (09/12).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Ketua KPPS di TPS tersebut diduga mencoblos surat suara untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
“Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang di TPS 28 Pinang Ranti,” tegas Baco.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran itu nyata, dengan Ketua KPPS yang sudah diberhentikan dan kasus pidananya sedang ditangani kepolisian.
Selain itu, isu lain yang diangkat adalah banyaknya masyarakat yang tidak menerima undangan pemilih (formulir C6), yang dianggap menjadi salah satu faktor rendahnya partisipasi masyarakat.
“Ini masif terjadi di semua TPS dan menjadi salah satu penyebab Pilkada kemarin mencatatkan partisipasi pemilih terendah dalam sejarah Pilkada DKI Jakarta,” ungkapnya lagi melanjutkan.
Ia menilai hal tersebut mencerminkan kurangnya profesionalisme KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Menanggapi berbagai dugaan ini, Tim RIDO berencana segera mendaftarkan gugatan hasil Pilkada ke MK.
“Banyak hal lagi yang sebenarnya terjadi, yang intinya kami dari Tim RIDO dan tim advokasi sedang menyiapkan gugatan kepada MK,” sambung dia.
Dirinya juga menekankan bahwa langkah ini bukan berarti pihaknya tidak menerima kekalahan, melainkan memanfaatkan hak yang diberikan konstitusi untuk mencari keadilan.
“Harapannya adalah di MK nanti keadilan bisa kami dapatkan dan dugaan kecurangan yang terungkap dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan tersebut ke MK dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
“Dalam 1-2 hari ini, kami akan daftarkan. Tentunya, ini menjadi contoh betapa buruknya kualitas profesionalisme yang dipertontonkan dalam Pilkada ini,” ujar Ramdan di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Ramdan juga menyatakan kesiapan timnya untuk membawa bukti-bukti pendukung ke MK. “Hari ini, warga Jakarta, termasuk seluruh pendukung kami, kami siap untuk melakukan proses selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi. Apapun yang dihasilkan di dalam, kita akan bawa ini ke ranah Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ramdan menyoroti lambannya penanganan laporan yang diajukan oleh pihaknya dibandingkan dengan laporan yang diajukan oleh pasangan calon lain.
“Setiap laporan yang kami laporkan tidak segera gercep, tidak cepat penanganannya. Sedangkan dugaan kami, laporan dari paslon lain selalu cepat direspons,” katanya.
Ia berharap sidang di MK dapat menjadi titik terang untuk membuktikan segala kecurangan yang diduga terjadi.
Dengan berbagai langkah yang telah direncanakan, Tim RIDO berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjadi wadah untuk memperjuangkan keadilan bagi Pilkada DKI Jakarta 2024, serta membuka tabir atas dugaan pelanggaran yang mencederai demokrasi.
Baca Juga: Dukungan Ahok dan Anies Perkuat Pram-Doel Menuju Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024