Panggungpolitik – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penting terkait penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha di wilayah Jawa Barat. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan mendukung pembangunan infrastruktur di provinsi tersebut.
Dalam pernyataannya di Bandung, Rabu (20/3/2025), Dedi menjelaskan bahwa penghapusan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” ujarnya.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar tunggakan sebelumnya.
Periode pengampunan ini dimulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni 2025.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pajak kendaraan sebagai salah satu sumber pendanaan utama untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Ia mengingatkan bahwa pasca-masa penghapusan tunggakan ini, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya Jawa Barat.
“Bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujar Dedi dengan nada bercanda namun tegas.
Mantan anggota DPR ini juga menanggapi kekhawatiran terkait potensi kehilangan pendapatan daerah akibat penghapusan tunggakan ini.
Dedi percaya bahwa kebijakan ini justru akan menciptakan pembayar pajak baru. Menurutnya, banyak masyarakat yang enggan membayar pajak karena beban tunggakan yang sudah menumpuk.
Dengan memberikan pemotongan dan stimulus, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk melunasi kewajiban pajak tahun berjalan.
“Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak,” ungkap Dedi.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dedi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat. Ia mengakui bahwa pelayanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mungkin belum sepenuhnya optimal. “Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya.
Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Dedi melalui akun TikTok miliknya.
Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki kemampuan finansial seharusnya tidak mengabaikan kewajiban membayar pajak. Ia juga menyindir bahwa mereka yang enggan membayar pajak tetapi mengeluhkan jalan rusak adalah pihak yang tidak konsisten.
Di akhir pernyataannya, dirinya mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk memanfaatkan momen ini dengan baik.
Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi warga dalam menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan penuh kebahagiaan.
“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” pungkasnya.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor oleh Gubernur Dedi Mulyadi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak.
Selain membantu masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan, kebijakan ini juga mendukung pembangunan infrastruktur dan memperbaiki layanan publik di Jawa Barat.