Panggungpolitik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Rapat paripurna ini berlangsung di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.30 WIB.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, telah memastikan bahwa RUU TNI akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Yes (dibawa ke paripurna hari ini),” ujar Dave seperti dikutip pada Kamis (20/03).
Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi Undang-Undang TNI dalam rapat tingkat I yang digelar pada Selasa (18/3).
Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, serta Wakil Menteri Pertahanan, Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto.
Utut Adianto, anggota Komisi I DPR RI, menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI telah melalui proses yang komprehensif, melibatkan seluruh stakeholder terkait.
“Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” jelas Utut.
Selain pengesahan RUU TNI, rapat paripurna DPR RI juga akan membahas beberapa agenda penting lainnya. Salah satu agenda tersebut adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Agenda lain dalam rapat ini adalah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
RUU tersebut merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dan akan diambil keputusan untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI.
Tahapan Pembahasan RUU TNI
Proses revisi UU TNI telah berlangsung melalui tahapan yang sistematis. Dalam rapat tingkat I, semua fraksi DPR RI yang terdiri dari delapan partai politik menyatakan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II, yakni rapat paripurna.
Utut juga menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara inklusif, melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan institusi militer seperti Panglima TNI serta para kepala staf tiga matra.
“Kami ingin memastikan semua pihak yang berkepentingan terlibat dan memberikan masukan sebelum RUU ini disahkan,” ujar Utut dalam rapat tersebut.
Pengesahan revisi UU TNI melalui rapat paripurna DPR RI menjadi tonggak penting dalam memperbarui kerangka hukum Tentara Nasional Indonesia.
Dengan melibatkan banyak pihak selama proses pembahasan, DPR RI memastikan bahwa revisi ini mencerminkan kebutuhan dan tantangan terkini.
Selain RUU TNI, berbagai agenda penting lain juga dibahas dalam rapat paripurna hari ini, menunjukkan komitmen DPR untuk menyelesaikan berbagai regulasi strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.