Panggungpolitik.com – Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusannya dalam menangani berbagai persoalan di Papua.
Salah satu langkah strategis yang tengah dibahas adalah penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mempercepat pembangunan dan penyelesaian isu di wilayah tersebut, khususnya dalam kerangka otonomi khusus Papua.
Hal ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024. Ia mengatakan, Presiden Prabowo tengah mempertimbangkan penugasan resmi kepada Gibran guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan Papua.
“Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril, dikutip Selasa (8/7/2025).
Yusril menyebutkan bahwa ini akan menjadi penugasan pertama dari Presiden kepada Wakil Presiden yang secara langsung berkaitan dengan Papua. Ia sempat menyampaikan bahwa kemungkinan Gibran akan memiliki kantor di Papua guna mempermudah pelaksanaan tugas tersebut.
“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” tambahnya.
Namun, sehari kemudian Yusril memberikan klarifikasi bahwa bukan Wakil Presiden yang akan menetap atau berpindah kantor ke Papua. Yang dimaksud adalah keberadaan kantor Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang akan berkantor di Papua untuk menunjang tugas-tugas badan yang diketuai oleh Gibran.
“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum dari penugasan ini berasal dari Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua. Pasal tersebut menyebutkan pembentukan badan khusus untuk sinkronisasi dan evaluasi pelaksanaan Otsus Papua. Badan ini sebelumnya telah dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo, namun kini berpeluang disempurnakan oleh pemerintahan saat ini.
Yusril juga menyampaikan bahwa struktur badan tersebut dipimpin oleh Wakil Presiden, dan beranggotakan beberapa menteri terkait serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua. Ia menambahkan bahwa kehadiran sekretariat badan ini di Papua akan memperkuat pelaksanaan program dan monitoring langsung di lapangan.
“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” jelas Yusril.
Ia menekankan kembali bahwa secara konstitusional, Wakil Presiden tetap berkedudukan di Ibu Kota Negara bersama Presiden. Oleh karena itu, tidak mungkin ada pemindahan kantor wapres ke Papua.
Dengan adanya penugasan ini, Gibran Rakabuming Raka diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat pembangunan dan menciptakan stabilitas di Papua, sesuai dengan visi Prabowo Subianto dalam membangun Indonesia dari pinggiran, dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan.