Panggungpolitik – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus korupsi berskala besar yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM).
Pada Kamis (10/7), Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Salah satu nama yang paling mencuri perhatian dalam daftar tersangka baru adalah pengusaha nasional Mohammad Riza Chalid (MRC).
Ia dijerat dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari dua perusahaan yang disebut dalam perkara ini, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Menurut pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, penyidikan telah menghasilkan cukup bukti untuk menetapkan kesembilan individu tersebut sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejagung, Jakarta, Qohar menyebut bahwa para tersangka diyakini terlibat dalam sejumlah pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara.
Daftar Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Minyak dan BBM
Selain Riza Chalid, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah nama lain dari kalangan internal Pertamina maupun swasta, di antaranya:
-
AN, eks VP Supply dan Distribusi Pertamina (2011–2015)
-
HB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)
-
TN, eks SVP Integrated Supply Chain (2017–2018)
-
DS, eks VP Crude and Product (2018–2020)
-
HW, eks SVP Integrated Supply Chain
-
AS, Direktur Gas, Petrokimia, dan New Business di Pertamina International Shipping
-
MH, Senior Manager PT Trafigura
-
IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Keseluruhan tersangka disebut memiliki peran masing-masing dalam rangkaian praktik yang menyimpang dari prosedur tata kelola yang semestinya.
Riza Chalid dikenal luas sebagai tokoh penting dalam bisnis minyak di Indonesia. Julukannya sebagai “The Gasoline Godfather” mencerminkan dominasi dan pengaruhnya dalam sektor impor minyak bumi. Dalam kasus ini, keterlibatan Riza Chalid berkaitan dengan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik bahkan telah menggeledah kediaman Riza Chalid di kawasan elite Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga difungsikan sebagai pusat aktivitas bisnis.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai angka fantastis: Rp193,7 triliun.
Rinciannya meliputi kerugian dari ekspor minyak mentah domestik sebesar Rp35 triliun, impor minyak mentah dan BBM melalui pihak perantara sekitar Rp11,7 triliun, serta kerugian akibat kompensasi dan subsidi pada tahun 2023 yang masing-masing mencapai Rp126 triliun dan Rp21 triliun.
Langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi minyak mentah dan BBM ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di sektor energi akan terus diperketat. Generasi muda, khususnya usia 20–35 tahun, diharapkan dapat lebih kritis dan peduli terhadap pengelolaan sumber daya negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.