Panggungpolitik – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah memburu pengusaha terkenal, M. Riza Chalid, yang kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kejagung menduga, Riza saat ini berada di Singapura dan telah mangkir dari tiga kali panggilan resmi.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis malam (10/7/2025).
Qohar menegaskan, ketidakhadiran Riza dalam tiga panggilan resmi menjadi dasar kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, Kejagung tengah fokus memburu keberadaannya agar bisa dibawa pulang ke Indonesia guna menjalani proses hukum.
“Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” tambah Qohar.
Riza Chalid dan Persekongkolan Terminal BBM Merak
Riza Chalid disebut-sebut melakukan tindakan melawan hukum bersama beberapa nama besar lainnya, termasuk Hanung Budya (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), Alfian Nasution (mantan VP Supply dan Distribusi Pertamina), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Menurut Kejagung, Riza diduga kuat menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, yang justru didesain untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu secara sepihak.
“Padahal, saat itu PT Pertamina sebenarnya belum membutuhkan tambahan penyimpanan BBM,” ujar Qohar.
Riza juga disebut turut mengintervensi kebijakan perusahaan dengan menghapus klausul yang seharusnya menjamin kepemilikan aset oleh Pertamina setelah kontrak selesai. Tak hanya itu, harga kontrak penyewaan terminal disebut ditetapkan di atas nilai wajar.
Selain Riza Chalid, Kejagung juga mengumumkan delapan nama lain sebagai tersangka baru dalam skandal ini. Mereka berasal dari berbagai posisi penting, termasuk di anak perusahaan Pertamina dan mitra bisnis terkait.
Beberapa nama lain dalam daftar tersangka adalah:
-
Toto Nugroho, eks VP Integrated Supply Chain
-
Dwi Sudarsono, mantan VP Crude and Trading ISC
-
Arif Sukmara, Direktur Gas Petrochemical dan New Business di Pertamina International Shipping
-
Hasto Wibowo, mantan VP Integrated Supply Chain
-
Martin Haendra, eks Business Development Manager PT Trafigura
-
Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Semuanya diduga terlibat dalam pengondisian proyek, penentuan harga kontrak yang tidak transparan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bisnis energi nasional.
Kejagung menegaskan akan terus mengejar dan memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Kasus ini sendiri menjadi salah satu sorotan besar karena melibatkan tata kelola energi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat Indonesia.