Panggungpolitik – Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada tanggal 7 Juli 2025 dan berlaku efektif sejak hari itu juga.
Menariknya, tanggal tersebut bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto, yakni 17 Oktober 1951.
Presiden Prabowo , lahir di Jakarta sebagai putra ekonom kenamaan Soemitro Djojohadikusumo dan Dora Marie Siregar, kini menjabat sebagai kepala negara Indonesia.
Meskipun terdapat kesamaan tanggal antara Hari Kebudayaan Nasional dan ulang tahun Prabowo, tidak ada penjelasan eksplisit dari Fadli Zon terkait keterkaitan langsung antara keduanya.
Namun, Fadli Zon menguraikan alasan historis di balik pemilihan tanggal tersebut. Ia menjelaskan bahwa 17 Oktober memiliki makna penting dalam sejarah nasional karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Aturan itu ditandatangani Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951, dan menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Indonesia, lengkap dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
“Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” ujar Fadli Zon dalam keterangan resmi pada Senin, 14 Juli 2025.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa penetapan Hari Kebudayaan Nasional bertujuan memperkuat identitas nasional, melestarikan warisan budaya, serta meningkatkan pendidikan dan kebanggaan terhadap kebudayaan Indonesia. Ia menegaskan pentingnya tanggal ini sebagai titik balik dalam perjalanan budaya nasional.
“17 Oktober bukan sekadar catatan sejarah, melainkan titik penting dalam perjalanan identitas bangsa. Ini bukan hanya tentang sejarah, tapi tentang masa depan kebudayaan Indonesia,” tambahnya.
Menurut Fadli, Kementerian Kebudayaan berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai budaya nasional. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan budaya sebagai dasar pembangunan karakter bangsa dan bagian integral dari kemajuan peradaban.
Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional juga merupakan hasil usulan dari para seniman dan budayawan, khususnya dari Yogyakarta, yang berasal dari berbagai aliran—baik tradisional maupun kontemporer.
Mereka telah melakukan kajian sejak awal tahun 2025 dan menyampaikan rekomendasinya kepada Kementerian setelah melalui diskusi intensif dan kajian mendalam.
“Budaya adalah perekat keberagaman di Indonesia yang mampu menyatukan perbedaan sehingga menjadi fondasi bagi kerukunan bangsa,” tegas Fadli.
Dalam semangat memperingati Hari Kebudayaan Nasional, Fadli Zon mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari komunitas budaya, akademisi, hingga masyarakat umum, untuk menjadikan momen ini sebagai gerakan kolektif membangun bangsa yang beradab dan berbudaya