Panggungpolitik – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada ribuan warga binaan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi ini merupakan tradisi tahunan yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta menunjukkan penurunan risiko pelanggaran.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Salemba, Jakarta, sebanyak 1.519 narapidana memperoleh remisi umum. Dari jumlah itu, kasus narkotika mendominasi dengan 974 orang penerima.
Selain itu, terdapat 512 napi kasus kriminal umum, 16 kasus korupsi, 15 kasus pencucian uang, dan dua orang kasus perdagangan manusia (human trafficking).
Beberapa nama narapidana yang sempat menjadi sorotan publik juga tercatat mendapat pengurangan masa pidana.
-
Ahmad Fathanah
Terpidana kasus suap kuota impor daging sapi ini mendapat remisi lima bulan. Sebelumnya, ia divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2014 setelah terbukti menerima Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. -
John Kei
Tokoh yang dikenal sebagai pemimpin kelompok preman di Jakarta ini mendapatkan remisi empat bulan. John Kei sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, yang menewaskan satu orang. -
Gregorius Ronald Tannur
Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ini menerima remisi satu bulan. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald setelah sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. -
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan
Rekan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora ini mendapat remisi tiga bulan. Ia kini menjalani hukuman lima tahun penjara di Lapas Salemba. -
Mario Dandy Satriyo
Kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora menyeret nama Mario Dandy ke penjara selama 12 tahun. Pada HUT ke-80 RI, ia mendapat dua jenis remisi, yakni remisi umum selama tiga bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, membenarkan pemberian remisi ini.
Pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berupaya memperbaiki diri selama masa pidana. Remisi juga diharapkan mampu menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk berperilaku baik di dalam lapas.
Dengan adanya pengurangan masa pidana ini, sebagian narapidana berkesempatan lebih cepat kembali ke masyarakat. Meski demikian, proses pengawasan dan penilaian tetap dilakukan secara ketat agar hak tersebut hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat.