Panggungpolitik – Dalam sistem ketatanegaraan, negara memiliki instrumen hukum untuk menghadapi situasi krisis yang mengancam kedaulatan, keamanan, maupun ketertiban masyarakat.
Dua di antaranya adalah darurat militer dan darurat sipil. Meski sama-sama termasuk dalam keadaan darurat, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari sisi kewenangan, dasar hukum, hingga dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan ini penting agar publik tidak salah menafsirkan ketika istilah tersebut digunakan.
Apa Itu Darurat Sipil?
Darurat sipil adalah kondisi ketika situasi keamanan dan ketertiban terganggu, namun masih dalam lingkup yang dapat ditangani oleh aparat sipil.
Presiden sebagai kepala negara dapat menetapkan darurat sipil apabila terdapat ancaman yang mengganggu jalannya pemerintahan, misalnya kerusuhan massal, konflik horizontal, atau gangguan yang mengancam stabilitas politik.
Dalam keadaan darurat sipil, aparat sipil seperti kepolisian tetap menjadi garda terdepan. TNI bisa dilibatkan, tetapi sifatnya membantu dan berada di bawah koordinasi otoritas sipil. Dengan kata lain, otoritas utama tetap berada di tangan pemerintah sipil, bukan militer.
Apa Itu Darurat Militer?
Berbeda dengan darurat sipil, darurat militer ditetapkan ketika ancaman yang dihadapi sudah sangat serius, seperti pemberontakan bersenjata, invasi asing, atau kondisi perang terbuka yang mengancam kedaulatan negara. Dalam situasi ini, fungsi keamanan dan pemerintahan sebagian besar beralih ke tangan militer.
Darurat militer memberikan kewenangan besar kepada TNI untuk mengambil alih kendali keamanan. Aparat sipil tetap berfungsi, namun peran utamanya berada di bawah otoritas militer. Hal ini biasanya diterapkan ketika sistem sipil dianggap tidak mampu lagi mengendalikan keadaan.
Perbedaan Mendasar
Jika ditarik garis perbedaan, ada beberapa aspek yang membedakan darurat sipil dan darurat militer:
-
Dasar Hukum
-
Darurat sipil diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959.
-
Darurat militer juga diatur dalam UU yang sama, namun dengan cakupan kewenangan berbeda.
-
-
Otoritas Utama
-
Darurat sipil: Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dengan pelaksanaan oleh aparat sipil.
-
Darurat militer: TNI sebagai otoritas utama dalam menjaga keamanan dan stabilitas.
-
-
Skala Ancaman
-
Darurat sipil biasanya terkait kerusuhan atau gangguan dalam negeri yang masih bisa dikendalikan.
-
Darurat militer ditetapkan bila ada perang, pemberontakan, atau ancaman serius terhadap kedaulatan negara.
-
-
Dampak terhadap Masyarakat
-
Dalam darurat sipil, pembatasan kebebasan warga tetap ada tetapi masih dalam koridor sipil.
-
Dalam darurat militer, ruang gerak masyarakat bisa lebih ketat karena pertimbangan keamanan nasional.
-
Perbedaan darurat sipil dan darurat militer tidak hanya terletak pada istilah, tetapi juga pada bobot ancaman, kewenangan, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Keduanya merupakan instrumen hukum yang dirancang agar negara tetap mampu bertahan dalam situasi genting. Bagi masyarakat, memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait keadaan darurat.