Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan gugur lantaran kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali.
“Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur,” ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2021).
Hakim mengatakan alasan digugurkannya gugatan adalah kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan. Padahal kubu Moeldoko sudah dipanggil tiga kali oleh pengadilan.
“Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya, meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021, sedangkan para tergugat hadir. Menimbang oleh karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah, maka gugatan harus dinyatakan gugur,” tegas hakim.
Gugatan ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat:
1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2. La Moane Sabara SSos
3. Jefri Prananda SH MSi
4. Laode Abdul Gamal
5. Muliadin Salemba
6. Ajrin Duwila
Sedangkan tergugatnya adalah DPP Partai Demokrat 2020-2025 (Tergugat I), DPP Partai Demokrat 2015-2020 (Tergugat II). Turut tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM.
Berikut tuntutan mereka:
Dalam Provisi
1. Menerima Permohonan Provisi para Penggugat.
2. Melarang Tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan Tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata Para Penggugat.
3. Menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Partai Politik.
sumber : detikcom