Panggungpolitik – Hari ini, Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru. Pemberlakuan dua regulasi fundamental ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana yang telah melalui proses legislasi panjang selama beberapa tahun terakhir.
KUHP terbaru terlebih dahulu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang yang mengetok palu persetujuan. Setelah disetujui DPR, regulasi ini kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 2 Januari 2023 dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam ketentuan penutup undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga tahun sebelum KUHP diberlakukan secara efektif. “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 624 UU Nomor 1 Tahun 2023. Dengan ketentuan tersebut, KUHP baru mulai berlaku tepat pada 2 Januari 2026.
Setelah pengesahan KUHP rampung, pembaruan hukum pidana dilanjutkan dengan penyusunan dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, setelah sebelumnya mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam konferensi pers usai pengesahan, Puan Maharani menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP. “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan saat itu di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dengan pernyataan tersebut, pemerintah dan DPR memastikan adanya sinkronisasi antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani Undang-Undang KUHAP pada 17 Desember 2025. Regulasi tersebut resmi tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Penandatanganan ini melengkapi rangkaian pembaruan hukum pidana nasional yang telah dirancang untuk menggantikan sistem hukum peninggalan kolonial.
Meski telah disahkan dan mulai berlaku, KUHP dan KUHAP versi terbaru tidak lepas dari sorotan publik. Sejak tahap pembahasan hingga menjelang pemberlakuan, berbagai kritik dan kekhawatiran mengemuka dari sejumlah kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil. Kritik tersebut antara lain menyangkut pasal-pasal tertentu yang dinilai berpotensi menimbulkan tafsir luas serta dampaknya terhadap kebebasan sipil.
Kini, dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi. Aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan ketentuan baru ini. Pemerintah juga diharapkan memastikan sosialisasi dan pengawasan berjalan optimal agar tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai secara adil dan proporsional.












