• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

3 Juni 2021
Riza Chalid

Kejagung Kejar Riza Chalid ke Singapura dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

11 Juli 2025
Kejagung tetapkan tersangka baru di kasus korupsi minyak

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan BBM

11 Juli 2025
Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran Batal Pindah Kantor ke Papua, Kenapa?

10 Juli 2025
Presiden Prabowo

3 Jurus Prabowo Subianto Menuju Indonesia Emas Sambut HUT ke-80 RI

10 Juli 2025
Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Dimajukan ke 06.30

Mulai 14 Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Dimajukan ke 06.30

9 Juli 2025
Gibran Rakabuming Raka

Benarkah Wapres Gibran Ditugaskan Berkantor di Papua? Ini Kata Menko Kumham Yusril

9 Juli 2025

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

8 Juni 2025

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

7 Juni 2025

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

6 Juni 2025

Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

5 Juni 2025

A beginner’s guide to the legendary Tim Tam biscuit, now available in America

4 Juni 2025

India is bringing free Wi-Fi to more than 1,000 villages this year

3 Juni 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Panggungpolitik.com
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World

    Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

    New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

    Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

    A beginner’s guide to the legendary Tim Tam biscuit, now available in America

    India is bringing free Wi-Fi to more than 1,000 villages this year

    Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    Oil spill off India’s southern coast leaves fisherman stranded, marine life impacted

    You can now play Bill Gates’ first PC game and run over donkeys on your iPhone, Apple Watch

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

    New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

    Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

    A beginner’s guide to the legendary Tim Tam biscuit, now available in America

    India is bringing free Wi-Fi to more than 1,000 villages this year

    Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners

    People are handing out badges at Tube stations to tackle loneliness

    Trump’s H-1B Visa Bill spooks India’s IT companies

    Oil spill off India’s southern coast leaves fisherman stranded, marine life impacted

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

    New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

    Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

    A beginner’s guide to the legendary Tim Tam biscuit, now available in America

    People are handing out badges at Tube stations to tackle loneliness

    Trump’s H-1B Visa Bill spooks India’s IT companies

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    Oil spill off India’s southern coast leaves fisherman stranded, marine life impacted

    You can now play Bill Gates’ first PC game and run over donkeys on your iPhone, Apple Watch

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

    New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

    Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

    India is bringing free Wi-Fi to more than 1,000 villages this year

    Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners

    People are handing out badges at Tube stations to tackle loneliness

    Trump’s H-1B Visa Bill spooks India’s IT companies

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Panggungpolitik.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

by Redaksi Panggungpolitik
3 Juni 2021
in Berita Utama
0
Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Perpol tersebut mengatur tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk di dalamnya mengatur jenis pelanggaran dan sanksinya.

Aturan telah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu, tetapi akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 6 bulan sejak terbitnya aturan.

“Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan,” ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/5/2021).

Sosialisasi juga dijalankan sembari menunggu jukrah penerapan. “Biasanya jukrah diturunkan dalam bentuk STR/Surat Telegram ke jajaran,” lanjut dia.

Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang mendapatkan poin dan apa sanksinya?

Poin pelanggaran

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, pada Pasal 33 disebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Adapun pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud yakni pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Ketika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan dilakukan pemberian poin.

Adapun poin yang diberikan, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin, dengan jenis pelanggaran yang berbeda-beda.

Poin 5

  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi
  • Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas
  • Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti
  • Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
  • Mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
  • Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Dijalan Dimaksud Dalam Pasal 115 Huruf B

Poin 3

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda
  • Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca
  • Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
  • Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
  • Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

Poin 1

  • Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi
  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
  • Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir
  • Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan
  • Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional
  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu
  • Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain
  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
  • Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4
  • Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Sanksi

Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah terkumpul poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi.

Apabila sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Artinya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Sementara, jika sudah terkumpul 18 poin, akan dikenai penalti 2.

Perlu diperhatikan, mereka yang dikenakan penalti 1 dan penalti 2, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.

Bahkan, pencabutan SIM dapat dilakukan apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

Namun, ada ketentuan di mana harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Share196Tweet123Share49
Redaksi Panggungpolitik

Redaksi Panggungpolitik

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ganjar Pranowo 1

Ganjar Pranowo: Harapan Baru Indonesia Menuju Kepemimpinan Rakyat

18 Januari 2024
Mimpi Indonesia 2045

Harapan dan Tantangan Indonesia 2045

25 Januari 2024
Prabowo Subianto

Susunan Kabinet Prabowo di Spill Luhut Bakal Diumumkan 21 Oktober 2024?

6 Agustus 2024
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

9

Tokoh Pemuda Suku Kamoro Serukan Pentingnya Makanan Bergizi untuk Generasi Papua

8
Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

0
Riza Chalid

Kejagung Kejar Riza Chalid ke Singapura dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

11 Juli 2025
Kejagung tetapkan tersangka baru di kasus korupsi minyak

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan BBM

11 Juli 2025
Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran Batal Pindah Kantor ke Papua, Kenapa?

10 Juli 2025
www.panggungpolitik.com

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In