Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, masih ingin berkontribusi besar bagi Indonesia. Salah satunya dengan membuat partai politik.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahardika, mengatakan untuk membuat partai politik tidak mudah karena ada proses panjang yang mesti dilalui. Tetapi, jika sekadar membuat organisasi sangat memungkinkan bagi eks pegawai KPK yang dipecat.
“Kalau membentuk partai saja, sebagai sebuah organisasi yang mengusung ideologi tertentu, sangat memungkinkan dilakukan. Tetapi kan mendirikan partai itu tentu goalnya sampai bisa menciptakan perubahan, mengagregasi kepentingan rakyat menjadi kebijakan. Untuk sampai ke situ ada langkah-langkah panjang yang harus dilalui dan itu tidak mudah,” katanya lewat pesan, Rabu (13/10).
Dia menjelaskan, untuk sampai mendapatkan badan hukum ada syarat-syarat administratif yang perlu dipenuhi sebagaimana diatur di Pasal 3 UU Partai politik UU 2/2011. Seperti syarat kepengurusan di tiap provinsi di mana paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.
Syarat selanjutnya adalah paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota bersangkutan. Belum lagi ada syarat kantor tetap di tiap tingkatan.
“Syarat administratif untuk berbadan hukum ini aja sudah terus diperberat dari syarat sebelumnya. Belum lagi nanti untuk menjadi peserta pemilu, syaratnya lebih berat lagi terutama buat partai baru, terus diperberat tiap ada perubahan UU Pemilu,” ujarnya.
Namun, pendapat itu bukan bermaksud untuk mengecilkan perjuangan dari eks pegawai KPK atau siapapun yang ingin menciptakan perubahan melalui jalur partai politik. Mahardika justru berharap ada beragam partai yang bisa mengakomodasi beragam ideologi di masyarakat.
“Ini justru jadi kritik kita bersama atas terus diperberatnya syarat mendirikan partai ataupun syarat partai untuk menjadi peserta pemilu yang menyebabkan makin mahalnya biaya politik,” ujarnya.
“Syarat ini perlu dibenahi agar partai tidak dikuasai kelompok-kelompok yang punya modal besar dan mengurangi potensi praktik korupsi untuk membiayai pemenuhan berbagai syarat administratif tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyebut dirinya masih ingin berkontribusi besar bagi Indonesia. Dipecat dari KPK tak mengurungkan niat Rasamala berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Saya masih tertarik kok untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dengan apa yang saya miliki,” ujar Rasamala kepada Liputan6.com, Rabu (13/10).
Dia menyebut, untuk memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi tak harus berada di lembaga antirasuah. Apalagi, kini pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN), bukan independen.
Salah satu hal yang dia pikirkan untuk turut membantu membawa perubahan bagi Indonesia yakni dengan mendirikan partai politik. Menurutnya, partai politik bisa menjadi kendaraan perubahan.
“Saya malah tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan ‘Partai Serikat Pembebasan’. Partai politik bisa jadi jalan untuk kendaraan perubahan, tentu dengan prinsip utama integritas,” kata dia.