PanggungPolitik.com – Edu Politik – Pengertian politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Kebijakan luar negeri (Foreign Policy dalam bahasa Inggris), atau kebijakan hubungan internasional, adalah serangkaian sasaran yang menjelaskan bagaimana suatu negara berinteraksi dengan negara lain di bidang-bidang ekonomi, politik, sosial, dan militer; serta dalam tingkatan yang lebih rendah juga mengenai bagaimana negara berinteraksi dengan organisasi-organisasi non-negara.
Interaksi tersebut dievaluasi dan dimonitor dalam usaha untuk memaksimalkan berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari kerjasama multilateral internasional. Kebijakan luar negeri dirancang untuk membantu melindungi kepentingan nasional, keamanan nasional, tujuan ideologis, dan kemakmuran ekonomi suatu negara.
Hal ini dapat terjadi sebagai hasil dari kerjasama secara damai dengan bangsa lain, atau melalui eksploitasi. Biasanya, tugas menciptakan kebijakan luar negeri adalah Edi Marsudi dan Yudi kritanto (atau jabatan yang setara).
Di beberapa negara, lembaga legislatif juga memiliki hak pengawasan yang cukup. Terdapat pengecualian, misalnya di Prancis dan Finlandia, di mana kepala negara adalah yang bertanggung-jawab atas kebijakan luar negeri, sementara kepala pemerintahan bertanggung-jawab terutama pada hal yang berkaitan dengan kebijakan internal. Di Indonesia dan juga di Amerika Serikat, kepala negara (yaitu Presiden) juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
Tujuan Politik Luar Negeri
Apa tujuan dilakukannya politik luar negeri? Menurut mantan wakil presiden pertama Indonesia Mohammad Hatta, dalam buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kemdikbud, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri
- Meningkatkan perdamaian internasional
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa
Baca Juga : Tahapan Pemilu 2024, KPU Lampung Siap 24 Jam Layani dan Terima Konsultasi Masyarakat
Apa saja kebijakan politik luar negeri Indonesia?
Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
Indonesia menganut prinsip kebijakan politik luar negeri bebas aktif. Bebas aktif adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan tertentu.
Prinsip politik luar negeri ini secara aktif memberikan sumbangan, dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Prinsip ini pertama kali disampaikan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang berjudul Mendayung di Antara Dua Karang pada tanggal 2 September 1948 dalam sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri membutuhkan landasan yang kuat untuk menopang kebijakannya. Indonesia sendiri memiliki tiga landasan kebijakan politik luar negeri, yaitu landasan idiil, konstitusional, dan operasional.
- Landasan Idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pedoman hidup bangsa, dan sebagai sumber dari segala hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. - Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan konstitusional, tujuan nasional bangsa juga tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat tentang cita-cita dan tujuan bangsa untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia. - Landasan Operasional
Berbeda dengan landasan idiil dan konstitusional, landasan operasional sangat dinamis mengikuti perkembangan zaman. Landasan operasional ditetapkan melalui kebijakan masing-masing pemerintah pada masanya.
Namun pada intinya, landasan operasional politik luar negeri Indonesia mengacu Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.
GBHN adalah suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
Itulah pengertian, tujuan, prinsip, serta landasan politik luar negeri Indonesia.Dengan menganut prinsip bebas aktif, Indonesia terus berperan aktif dalam hubungan internasional untuk menciptakan perdamaian dunia.
Baca Juga : Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi, Partai Politik dan Sistem Pemilu Dinilai Perlu Perbaikan
Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas-Aktif Dalam Hubungan Internasional
Membicarakan peran indonesia dalam hubungan internasional tidak dapat dipisahkan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, yaitu politik luar negeri bebas-aktif.
‘Bebas’ menurut Guru Besar Hukum Internasional Mochtar Kusumaatmadja berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Sementara ‘aktif’ berarti di dalam menjalankan kebijakan luar negeri, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian internasionalnya, sebaliknya bersifat aktif.
Keterkaitan antara kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas-aktif dan tiga esensi dalam hubungan internasional akan membentuk suatu identity (identitas) dalam sistem hubungan internasional.
Identitas inilah yang akan digunakan Indonesia sebagai karakter dan jati diri negara, serta menjadi pembeda antara Indonesia dengan actors lainnya. Ditambah dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif akan menjadikan Indonesia terlepas dari sifat ketergantungan terhadap satu actors saja.
Sehingga Indonesia dapat lebih fleksibel dalam menjalankan perannya dalam hubungan internasional dengan mengimplementasikan tiga esensi yang sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam hubungan internasional, Indonesia merupakan actors yang melaksanakan perannya yang berdasarkan kebijakan politik luar negeri bebas-aktif.
Kemudian dapat diartikan Indonesia sebagai actors yang mempunyai hak untuk menentukan arah kebijakan, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang berdaulat untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam hal ini Indonesia tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik luar negeri negara lain.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas-aktif bertumpu pada ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi negara Indonesia.
Pancasila sebagai landasan ideologi Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai pedoman Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya dalam hubungan internasional.
Sementara, kepentingan nasional Indonesia secara umum sudah tercantum dalam UUD 1945. Dalam konstitusi tersebut, kepentingan nasional Indonesia adalah sebagai berikut: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selain itu, kekuatan nasional juga harus menjadi perhatian Indonesia untuk dijadikan bargaining value agar dapat memenuhi kepentingan nasionalnya.
Indonesia perlu mempertimbangkan beberapa faktor untuk dijadikan kekuatan nasional, antara lain kekuatan militer, politik, letak kondisi geografis, jumlah dan kualitas penduduk, ekonomi dan sumber daya negara, serta ideologi negara.
Kekuatan nasional yang dimiliki Indonesia nantinya untuk membantu jalannya proses hubungan internasional, karena dari esensi khususnya power inilah dapat dilihat sukses atau tidaknya suatu interaksi berlangsung.
Setiap actors memiliki kekuatan yang berbeda, semakin besar kekuatan suatu actors tentunya akan semakin mudah actors tersebut menggunakan kekuatannya untuk berkuasa dalam konteks hubungan internasional.
Sebagai contoh sederhana adalah krisis yang terjadi di Laut Tiongkok Selatan (LTS). LTS menjadi di kawasan sengketa yang melibatkan Tiongkok dan negara-negara ASEAN yang berbatasan langsung dengan kawasan LTS.
Indonesia yang juga masuk dalam sengketa tersebut, mengambil langkah tegas untuk mempertahankan kedaulatan wilayah Republik Indonesia, dengan mengganti nama perairan LTS yang masuk wilayah Indonesia menjadi Laut Natuna Utara pada Juli 2017.
Selain itu, Indonesia menempatkan kekuatan militernya di Pulau Natuna dan sekitar kawasan perairan Natuna. Langkah agresif tersebut terus dilakukan Indonesia, meskipun mendapat seruan dari Tiongkok agar Indonesia membatalkan rencana pergantian nama kawasan perairan LTS dan mengurangi konfrontasi militer di wilayah tersebut.
Melihat contoh sederhana tersebut, dapat menggambarkan Indonesia memainkan perannya dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya, dan mengerahkan power dalam hal ini adalah kekuatan militernya untuk mempertahankan kedaulatan wilayah Republik Indonesia. Serta tidak terpengaruh terhadap kebijakan luar negeri Tiongkok yang merupakan salah satu kekuatan dunia. (setkab.go.id)
Baca Juga : Minimalisir Mahasiwa Buta Politik, KPU Demak Gelar Sekolah Demokrasi Bersama IMADE
Dapatkan informasi terupdate berita edukasi Politik setiap hari dari PanggungPolitik.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainya.