Panggungpolitik – Pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Kamis, terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada 2024 yang dinyatakan gagal dan melanggar hukum. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam dinamika politik dan hukum di negara itu, mengingat posisi Yoon sebagai kepala negara saat peristiwa terjadi.
Dalam amar putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon terbukti bersalah memimpin tindakan pemberontakan melalui kebijakan darurat militer yang ia canangkan. Meski demikian, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati sebagaimana direkomendasikan oleh jaksa khusus, dan memilih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim menilai bahwa keputusan untuk menetapkan darurat militer tidak dapat dipisahkan dari langkah pengerahan kekuatan militer ke lembaga legislatif. Pengadilan menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap tatanan demokrasi. Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut bahwa perintah darurat militer itu setara dengan tindakan pemberontakan karena adanya upaya melumpuhkan fungsi Majelis Nasional.
Hakim dalam sidang menyatakan bahwa inti persoalan terletak pada pengerahan pasukan ke kompleks parlemen. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi langsung terhadap lembaga perwakilan rakyat yang memiliki mandat konstitusional. Pengadilan berulang kali menekankan bahwa penggunaan kekuatan militer dalam konteks tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi yang menjunjung supremasi sipil.
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka dan mendapat perhatian luas publik. Yoon, yang kini berstatus sebagai terdakwa dan menjalani masa penahanan, hadir secara langsung di ruang sidang. Proses persidangan juga disiarkan secara langsung melalui televisi nasional, mencerminkan besarnya atensi masyarakat terhadap perkara ini.
Kasus ini berawal dari kebijakan darurat militer yang diumumkan pada 2024 di tengah situasi politik yang memanas. Namun, langkah tersebut segera menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan, termasuk anggota parlemen dan kelompok masyarakat sipil. Kebijakan tersebut akhirnya dinyatakan tidak sah, dan proses hukum pun bergulir hingga membawa mantan presiden ke meja hijau.
Dalam proses persidangan, jaksa khusus berargumen bahwa tindakan Yoon memenuhi unsur pemberontakan karena berpotensi merusak tatanan konstitusional. Mereka menuntut hukuman maksimal berupa hukuman mati. Akan tetapi, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup sebagai hukuman akhir pada tingkat pertama.
Putusan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap lanskap politik Korea Selatan, sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara. Para pengamat menilai bahwa keputusan pengadilan menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menjaga prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Pihak Yoon masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan, baik di dalam negeri maupun komunitas internasional, yang memantau stabilitas politik Korea Selatan pasca-putusan bersejarah ini.












