• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
panggungpolitik.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Isuutama
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Hits
  • Contact
  • Home
  • Isuutama
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Hits
  • Contact
No Result
View All Result
panggungpolitik.com
No Result
View All Result
Home News

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Ini Cara Perpanjang STNK di SIGNAL

admin by admin
4 Maret 2026
in News
0 0
0
Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Ini Cara Perpanjang STNK di SIGNAL
Share on FacebookShare on Twitter

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah berkat kehadiran aplikasi SIGNAL. SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional, sebuah platform resmi yang memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring. Melalui inovasi ini, pemilik kendaraan tidak lagi harus mengantre di kantor Samsat hanya untuk melakukan pengesahan tahunan STNK.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui cara perpanjang STNK secara online, berikut tahapan lengkap yang dapat diikuti melalui aplikasi SIGNAL.

1. Unduh Aplikasi SIGNAL

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Pastikan aplikasi yang diunduh adalah versi resmi untuk menjamin keamanan data pribadi.

2. Lakukan Registrasi Akun

Setelah aplikasi terpasang, pengguna diminta melakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi sesuai identitas. Informasi yang dimasukkan harus sesuai dengan data pada KTP untuk memudahkan proses verifikasi.

3. Verifikasi e-KTP dan Foto Wajah

Tahapan berikutnya adalah proses verifikasi identitas. Pengguna akan diminta mengunggah atau memindai e-KTP serta melakukan swafoto (selfie) untuk pencocokan data biometrik. Proses ini bertujuan memastikan bahwa pemilik akun adalah pemilik kendaraan yang sah.

4. Aktivasi Melalui OTP dan Email

Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS serta tautan aktivasi ke alamat email yang didaftarkan. Masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun.

5. Login Kembali ke Aplikasi

Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk kembali menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan. Pada tahap ini, akun sudah siap digunakan untuk mengakses berbagai layanan.

6. Tambahkan Data Kendaraan

Untuk melanjutkan proses cara perpanjang STNK, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor. Informasi yang diminta meliputi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Data ini penting untuk mengidentifikasi kendaraan secara akurat dalam sistem Samsat.

7. Pilih Menu Pendaftaran Pengesahan STNK

Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”. Kemudian tentukan pelat nomor kendaraan yang ingin diperpanjang masa berlakunya.

8. Lengkapi Data dan Alamat Pengiriman

Pengguna akan diminta mengisi data tambahan, termasuk alamat lengkap untuk pengiriman dokumen. Pastikan alamat ditulis dengan benar agar dokumen tidak salah tujuan.

9. Konfirmasi dan Lakukan Pembayaran

Langkah terakhir dalam cara perpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL adalah melakukan konfirmasi data dan pembayaran pajak. Sistem akan menampilkan rincian biaya yang harus dibayarkan. Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi akan tersimpan secara digital.

Perlu diketahui, layanan online ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan tahunan. Adapun dokumen fisik yang dikirimkan kepada wajib pajak adalah lembaran SKKP PKB sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kehadiran aplikasi SIGNAL menjadi solusi modern dalam pelayanan publik. Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, masyarakat kini dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Transformasi digital ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang lebih efisien dan transparan bagi seluruh pemilik kendaraan di Indonesia.

Tags: aplikasi SIGNALcara perpanjang STNKSIGNAL
admin

admin

Next Post
Kakorlantsa Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho

Tagline Mudik Aman, Keluarga Bahagia Jadi Komitmen Korlantas di Musim Mudik 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 138 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Super Bowl 2017: Here’s How Many People Watched the Super Bowl

5 November 2025
Kakorlantas Dorong Restorative Justice Lewat Penguatan Induk PJR

Transformasi Digital Korlantas Polri Sambut Operasi Ketupat 2026

20 Februari 2026

Lance Armstrong Is Facing a $100 Million Lawsuit From the U.S. Government

3 November 2025

Transfer news: The latest rumours from Man Utd, Chelsea, Arsenal and all the top teams

21 Oktober 2025

Why the 2017 F1 rule changes will not level the playing field

0

Burnley v Lincoln City Betting: Clarets set for more cup joy on home soil

0

Orlando City provides Jason Kreis a chance at redemption – will he take it?

0

Why F1 must fight to restore the Nürburgring to the calendar

0
Kakorlantsa Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho

Jelang Mudik Lebaran, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

5 Maret 2026
Kakorlantas Polri

5 Maret 2026
Kakorlantsa Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Personel Jelang Operasi Ketupat 2026

5 Maret 2026
Pakar Transportasi Apresiasi Kampanye Mudik Aman dari Korlantas Polri

Pakar Transportasi Apresiasi Kampanye Mudik Aman dari Korlantas Polri

5 Maret 2026

Recommended

Kakorlantsa Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho

Jelang Mudik Lebaran, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

5 Maret 2026
Kakorlantas Polri

5 Maret 2026
Kakorlantsa Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Personel Jelang Operasi Ketupat 2026

5 Maret 2026
Pakar Transportasi Apresiasi Kampanye Mudik Aman dari Korlantas Polri

Pakar Transportasi Apresiasi Kampanye Mudik Aman dari Korlantas Polri

5 Maret 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Copyright PanggungPolitik Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Isuutama
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Hits
  • Contact

Copyright PanggungPolitik Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In