KPU Tegaskan Penjabat Sementara Akan Pimpin Daerah Jika Kotak Kosong Unggul dalam Pilkada 2024
PanggungPolitik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa penjabat (pj) kepala daerah akan bertugas memimpin suatu wilayah jika ...