KPU Tegaskan Penjabat Sementara Akan Pimpin Daerah Jika Kotak Kosong Unggul dalam Pilkada 2024 by Geralda Talitha 4 September 2024 0 PanggungPolitik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa penjabat (pj) kepala daerah akan bertugas memimpin suatu wilayah jika dalam Pilkada 2024, hasil pemilihan justru dimenangkan oleh kotak kosong. ...