Site icon www.panggungpolitik.com

Pencalonan Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024 Dinilai Tim AMIN Tidak Sah, Kenapa?

pencalonan Gibran sebagai cawapres dinilai Tim AMIN tidak sah

pencalonan Gibran sebagai cawapres dinilai Tim AMIN tidak sah

PanggungPolitik – Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden di Pilpres 2024, dinilai Tim Anies Baswdan-Muhaimin Iskandar (Tim AMIN), tidak sah.

Ketidaksahan pencalonan Gibran di Pilpres 2024 dikatakan Tim AMIN dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (1/4/2024).

Kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim AMIN), terlihat menghadirkan sejumlah saksi dan ahli di sidang PHPU.

Salah satu yang dihadirkan TIM AMIN dalam sidang PHPU kali ini adalah Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ridwan.

Dalam kesaksiannya, Ridwan menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 tidak sah secara hukum administrasi negara.

Menurutnya, hal ini disebabkan lantaran pada saat pendaftaran, Gibran tidak memenuhi syarat usia minimal 40 tahun yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditentukan KPU, pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, peraturan nomor 19 tahun 2023 itu belum dirubah,” katanya dikutip pada Senin (01/04).

Ridwan menjelaskan bahwa saat pendaftaran, peraturan tersebut masih berlaku dan mensyaratkan usia minimum 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Namun, Gibran pada saat itu baru berusia 36 tahun.

“Dengan demikian, peraturan saat itu yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya berusia paling rendah 40 tahun, jadi saat mendaftar yang bersangkutan (Gibran Rakabuming Raka) itu belum berusia 40 tahun,” imbuhnya.

Meskipun demikian, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Ridwan juga mencatat bahwa penetapan paslon dilakukan menggunakan aturan baru, yaitu Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023, yang dianggapnya tidak tepat secara hukum administrasi.

“Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November,” tegas dia menjelaskan.

Sidang PHPU hari ini digelar dengan tujuan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu AMIN, yang merupakan Pemohon I.

Kubu Tim AMIN terlihat mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Adapun sederet ahli yang dihadirikan TIM AMIN terdiri dari Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, serta ahli hukum administrasi Ridwan dari UII.

Selain itu, ada pula saksi-saksi seperti Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, dan lainnya yang dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait perselisihan hasil pemilihan umum tersebut.

Baca Juga: Prabowo Tiba di China, Langsung Bertemu Xi Jinping Didampingi Didit

Exit mobile version