• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
pencalonan Gibran sebagai cawapres dinilai Tim AMIN tidak sah

Pencalonan Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024 Dinilai Tim AMIN Tidak Sah, Kenapa?

1 April 2024
Ridwan Kamil

Ridwan Kamil Protes Super Air Jet karena Delay 10 Jam, Ini Kronologi Lengkapnya

14 Juli 2025
Prabowo Subianto - Antonio Costa

Prabowo Resmikan Kesepakatan IEU-CEPA dengan Uni Eropa, Akhiri Negosiasi 10 Tahun

14 Juli 2025
Riza Chalid

Kejagung Kejar Riza Chalid ke Singapura dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

11 Juli 2025
Kejagung tetapkan tersangka baru di kasus korupsi minyak

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan BBM

11 Juli 2025
Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran Batal Pindah Kantor ke Papua, Kenapa?

10 Juli 2025
Presiden Prabowo

3 Jurus Prabowo Subianto Menuju Indonesia Emas Sambut HUT ke-80 RI

10 Juli 2025
Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Dimajukan ke 06.30

Mulai 14 Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Dimajukan ke 06.30

9 Juli 2025
Gibran Rakabuming Raka

Benarkah Wapres Gibran Ditugaskan Berkantor di Papua? Ini Kata Menko Kumham Yusril

9 Juli 2025

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

8 Juni 2025

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

7 Juni 2025

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

6 Juni 2025

Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

5 Juni 2025
  • Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Panggungpolitik.com
  • Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
No Result
View All Result
Panggungpolitik.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemilu

Pencalonan Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024 Dinilai Tim AMIN Tidak Sah, Kenapa?

by Geralda Talitha
1 April 2024
in Pemilu
0
pencalonan Gibran sebagai cawapres dinilai Tim AMIN tidak sah

pencalonan Gibran sebagai cawapres dinilai Tim AMIN tidak sah

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PanggungPolitik – Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden di Pilpres 2024, dinilai Tim Anies Baswdan-Muhaimin Iskandar (Tim AMIN), tidak sah.

Ketidaksahan pencalonan Gibran di Pilpres 2024 dikatakan Tim AMIN dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (1/4/2024).

Kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim AMIN), terlihat menghadirkan sejumlah saksi dan ahli di sidang PHPU.

Salah satu yang dihadirkan TIM AMIN dalam sidang PHPU kali ini adalah Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ridwan.

Dalam kesaksiannya, Ridwan menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 tidak sah secara hukum administrasi negara.

Menurutnya, hal ini disebabkan lantaran pada saat pendaftaran, Gibran tidak memenuhi syarat usia minimal 40 tahun yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditentukan KPU, pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, peraturan nomor 19 tahun 2023 itu belum dirubah,” katanya dikutip pada Senin (01/04).

Ridwan menjelaskan bahwa saat pendaftaran, peraturan tersebut masih berlaku dan mensyaratkan usia minimum 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Namun, Gibran pada saat itu baru berusia 36 tahun.

“Dengan demikian, peraturan saat itu yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya berusia paling rendah 40 tahun, jadi saat mendaftar yang bersangkutan (Gibran Rakabuming Raka) itu belum berusia 40 tahun,” imbuhnya.

Meskipun demikian, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Ridwan juga mencatat bahwa penetapan paslon dilakukan menggunakan aturan baru, yaitu Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023, yang dianggapnya tidak tepat secara hukum administrasi.

“Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November,” tegas dia menjelaskan.

Sidang PHPU hari ini digelar dengan tujuan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu AMIN, yang merupakan Pemohon I.

Kubu Tim AMIN terlihat mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Adapun sederet ahli yang dihadirikan TIM AMIN terdiri dari Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, serta ahli hukum administrasi Ridwan dari UII.

Selain itu, ada pula saksi-saksi seperti Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, dan lainnya yang dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait perselisihan hasil pemilihan umum tersebut.

Baca Juga: Prabowo Tiba di China, Langsung Bertemu Xi Jinping Didampingi Didit

Tags: cawapresGibranMahkamah KonstitusiPilpres 2024sidang PHPUTim AMIN
Share196Tweet123Share49
Geralda Talitha

Geralda Talitha

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ganjar Pranowo 1

Ganjar Pranowo: Harapan Baru Indonesia Menuju Kepemimpinan Rakyat

18 Januari 2024
Mimpi Indonesia 2045

Harapan dan Tantangan Indonesia 2045

25 Januari 2024
Prabowo Subianto

Susunan Kabinet Prabowo di Spill Luhut Bakal Diumumkan 21 Oktober 2024?

6 Agustus 2024
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

9

Tokoh Pemuda Suku Kamoro Serukan Pentingnya Makanan Bergizi untuk Generasi Papua

8
Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

0
Ridwan Kamil

Ridwan Kamil Protes Super Air Jet karena Delay 10 Jam, Ini Kronologi Lengkapnya

14 Juli 2025
Prabowo Subianto - Antonio Costa

Prabowo Resmikan Kesepakatan IEU-CEPA dengan Uni Eropa, Akhiri Negosiasi 10 Tahun

14 Juli 2025
Riza Chalid

Kejagung Kejar Riza Chalid ke Singapura dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

11 Juli 2025
www.panggungpolitik.com

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In