Panggungpolitik – Kejaksaan Agung kembali menegaskan perannya dalam upaya pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Pada Rabu (24/12/2025), Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp 6,6 triliun kepada pemerintah Indonesia. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, serta disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sejak pagi hari, suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung menjadi sorotan. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tampak disusun rapi dan menjulang tinggi di area lobi gedung. Uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun membentuk lorong yang membentang dari lobi utama hingga ke Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Demi kelancaran dan keamanan acara, area lobi turut disterilkan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Total dana yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469,74. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan berbagai perkara korupsi. Menurutnya, Kejaksaan Agung berkomitmen memastikan setiap rupiah hasil penegakan hukum dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Burhanuddin merinci, sebagian dana berasal dari denda administratif sektor kehutanan yang dipungut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilainya mencapai Rp 2.344.965.750. Sementara itu, dana terbesar senilai Rp 4.280.328.440.469,74 berasal dari penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin. Satgas PKH selama ini bertugas menagih denda kepada perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan dan pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara, sesuai dengan ketentuan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
Selain pemulihan keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare kawasan hutan. Dari luasan tersebut, hampir 897 ribu hektare berupa lahan perkebunan sawit akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait. Sementara kawasan hutan konservasi seluas lebih dari 688 ribu hektare di sembilan provinsi akan dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin mengungkap potensi penerimaan negara dari denda administratif pada 2026 yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. “Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujarnya. Potensi tersebut mencakup Rp 109,6 triliun dari sektor sawit dan Rp 32,63 triliun dari sektor pertambangan.
Presiden Prabowo Subianto menilai dana hasil denda administratif dan penanganan korupsi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, seperti pembangunan hunian tetap bagi korban bencana serta renovasi ribuan sekolah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa jumlah Rp 6,6 triliun masih belum sebanding dengan besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi. “Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar,” kata Prabowo.
Penyerahan dana ini menjadi simbol kuat komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.












