Panggungpolitik – Mulai tahun 2026, masyarakat punya opsi hukum baru jika laporan pidana yang disampaikan ke kepolisian tidak kunjung diproses. Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa warga dapat mengajukan gugatan praperadilan apabila penyidik dinilai mengabaikan laporan yang telah dibuat. Ketentuan ini sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026.
Menurut Eddy Hiariej, panggilan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, KUHAP terbaru membawa sejumlah pembaruan penting dalam perlindungan hak masyarakat. Salah satunya adalah penguatan mekanisme praperadilan untuk mengatasi situasi ketika proses hukum berjalan terlalu lambat atau bahkan terhenti tanpa kejelasan.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay,” kata Eddy Hiariej saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025).
Ia menegaskan bahwa warga tidak perlu lagi pasrah ketika laporan pidana dibiarkan tanpa perkembangan. “Jadi, silakan melakukan praperadilan,” lanjutnya. Menurut Eddy, aturan ini menjadi salah satu lompatan maju dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, karena memberikan kontrol hukum terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Eddy kembali menekankan bahwa praperadilan kini bisa digunakan bukan hanya untuk menguji tindakan penangkapan atau penahanan. “Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujarnya menegaskan.
Tak hanya soal laporan yang mandek, KUHAP baru juga memperluas objek praperadilan dalam perkara penahanan. Eddy menjelaskan bahwa masyarakat bisa menggugat apabila terjadi perbedaan sikap antara aparat penegak hukum. “Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tutur dia.
Selain itu, praperadilan juga bisa diajukan terkait tindakan penyitaan yang dianggap tidak relevan dengan perkara pidana yang sedang ditangani. Eddy menyebut, penyitaan terhadap barang yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana merupakan bentuk tindakan yang dapat diuji secara hukum. “Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” ucapnya.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak-haknya dalam proses hukum. Bagi generasi muda usia 20–35 tahun yang semakin kritis terhadap penegakan hukum, ketentuan dalam KUHAP 2026 bisa menjadi instrumen penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Pemerintah berharap pembaruan KUHAP ini dapat mendorong profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.












