Panggungpolitik – Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapan untuk memasuki tahap akhir penandatanganan kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto siap membubuhkan tanda tangan pada dokumen final perjanjian tersebut bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump, setelah proses penyusunan draf hukum atau legal drafting dinyatakan rampung.
Prasetyo menjelaskan bahwa perundingan terkait tarif timbal balik saat ini telah memasuki fase krusial. Tim negosiasi dari kedua negara sedang melakukan pengecekan akhir sekaligus penyusunan naskah perjanjian di Washington D.C. pada periode 12 hingga 19 Januari 2026.
Tahapan ini bertujuan untuk memastikan seluruh kesepakatan yang telah dicapai dapat dituangkan secara jelas dan mengikat dalam dokumen hukum.
Menurut Prasetyo, proses legal drafting diharapkan dapat merangkum seluruh poin kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati.
Setelah itu, pertemuan lanjutan akan difokuskan pada pembahasan detail teknis serta penyempurnaan redaksi perjanjian agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.
Pemerintah menargetkan dokumen final kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dapat ditandatangani oleh kedua kepala negara pada akhir Januari 2026.
Prasetyo menegaskan bahwa selama proses tersebut, tim perunding Indonesia terus melakukan negosiasi secara aktif guna memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan bahwa seluruh isu utama yang menjadi substansi perjanjian ART pada prinsipnya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut menjadi fondasi dalam penyusunan draf perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Pada pekan terakhir Desember 2025, Airlangga juga melakukan pertemuan langsung dengan Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR), Ambassador Jamieson Greer, di Washington D.C.
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya finalisasi perundingan tarif impor yang diberlakukan Pemerintah AS terhadap produk Indonesia, yang saat ini berada di angka 19 persen.
Airlangga menjelaskan bahwa tahapan berikutnya setelah pertemuan tersebut adalah pelaksanaan proses legal scrubbing dan pembersihan dokumen pada minggu kedua Januari 2026, tepatnya pada 12–19 Januari.
Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu dan bertujuan memastikan draf perjanjian telah sesuai secara hukum dan substansi.
Selanjutnya, pada minggu ketiga Januari 2026, dokumen perjanjian perdagangan timbal balik atau agreements on reciprocal trade (ART) ditargetkan rampung sepenuhnya. Dengan selesainya tahapan tersebut, perjanjian siap untuk ditandatangani oleh kedua negara.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia menyatakan komitmennya untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk asal Amerika Serikat.
Selain itu, Indonesia juga berjanji untuk mengatasi berbagai hambatan non-tarif, memperkuat kerja sama di bidang perdagangan digital dan teknologi, serta meningkatkan kolaborasi dalam aspek keamanan nasional dan kerja sama komersial lainnya.
Di sisi lain, Pemerintah Amerika Serikat berkomitmen memberikan pengecualian tarif terhadap sejumlah produk ekspor unggulan Indonesia yang tidak diproduksi di AS.
Produk tersebut antara lain minyak kelapa sawit, kakao, kopi, teh, serta berbagai komoditas strategis lainnya. Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan dagang kedua negara dan memberikan manfaat ekonomi yang seimbang.













