Panggungpolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait praktik dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Uang hasil pungutan ilegal yang mencapai Rp 2,6 miliar diketahui dikumpulkan oleh para pengepul dan disimpan dalam karung sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati Pati, Sudewo. Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa (20/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari berbagai pihak dan dikumpulkan secara bertahap.
“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu, ‘Ini Pak dari si Anu’ karena mungkin mau dibawa gini kan, susah gitu,” kata Asep dalam jumpa pers tersebut.
Menurut Asep, proses pengumpulan uang dilakukan oleh anggota tim sukses (timses) Sudewo saat pemilihan kepala daerah atau oleh orang-orang kepercayaannya. Uang yang dikumpulkan terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari nominal kecil hingga besar.
“Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10.000-an. Ada yang berapa. Pecahan-pecahan gitu. Tadi kelihatan rapi itu karena di depan rekan-rekan saya itu sudah di packing ulang. Sebetulnya kalau mau lihat aslinya itu dari karung. Itu dibawa karung gitu. Dan tidak ada iketannya, ada yang pakai karet,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Selain Sudewo, tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang menjabat Kepala Desa Sukorukun.
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep. KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK mengungkapkan, perkara ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka formasi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Tercatat sebanyak 601 jabatan perangkat desa dalam kondisi kosong. Melihat peluang tersebut, Sudewo bersama tim suksesnya diduga merancang skema pemungutan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep. Sejumlah kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses kemudian ditunjuk sebagai koordinator di tingkat kecamatan untuk mengumpulkan dana.
Dua kepala desa, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono, berperan aktif dengan menghubungi kepala desa lain di wilayah masing-masing.
Mereka menetapkan tarif kepada setiap Caperdes dengan nilai bervariasi. “Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjion) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” jelas Asep.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono dilaporkan telah mengumpulkan dana sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jarken. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.













