Panggungpolitik – Nama Thomas Djiwandono belakangan menjadi perhatian publik setelah masuk dalam bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Thomas yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan diketahui merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto. Selain posisi di pemerintahan, ia sebelumnya juga mengemban amanah sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra, meski telah menyatakan mundur seiring dengan pencalonan tersebut.
Pencalonan ini berkaitan dengan pengunduran diri salah satu Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kekosongan jabatan tersebut harus segera diisi melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemerintah kemudian menindaklanjuti kondisi tersebut dengan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dalam Surpres tersebut terdapat tiga nama yang diusulkan untuk mengikuti proses seleksi.
Selain Thomas Djiwandono, dua kandidat lain yang diajukan adalah Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro. Dicky saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, sementara Solikin memimpin Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.
Prasetyo menyebutkan bahwa pengajuan nama-nama tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Namun, ia tidak merinci lebih jauh alasan spesifik di balik pengusulan masing-masing kandidat. Ia hanya menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ada beberapa nama yang dikirimkan, salah satunya memang betul ada nama yang kita usulkan adalah Pak Wamenkeu atas nama Pak Thomas Djiwandono,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan.
Munculnya nama Thomas Djiwandono dalam daftar calon Deputi Gubernur BI juga memunculkan diskusi publik terkait independensi Bank Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa seluruh keputusan strategis di Bank Indonesia diambil secara kolektif kolegial. Dengan sistem tersebut, menurutnya, tidak dimungkinkan satu orang pejabat mengambil keputusan penting secara sepihak.
Dasco juga memberikan klarifikasi terkait asal-usul pengusulan nama Thomas. Ia menyatakan bahwa pencalonan tersebut bukan berasal langsung dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan dari Gubernur BI. Presiden, kata Dasco, hanya meneruskan usulan tersebut kepada DPR untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Kemudian presiden meneruskan surat gubernur BI itu kepada DPR untuk kemudian dilakukan fit and proper. Jadi usulan nama-nama itu bukan dari presiden tetapi dari gubernur BI yang mencari pengganti dari deputi yang mengundurkan diri,” kata Dasco, Rabu (21/01).
Dengan demikian, tahapan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan DPR melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. Hasil dari proses tersebut akan menentukan siapa yang nantinya dipercaya mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia dan turut menjaga stabilitas kebijakan moneter nasional di bawah kepemimpinan Gubernur BI.











