Setelah melalui perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/04). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa regulasi ini memuat 12 poin utama yang menjadi fondasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Adapun 12 butir tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung
- Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
- Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;
- Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
- Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
- Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menilai pengesahan UU ini sebagai langkah awal membangun sistem perlindungan baru. Ia menyoroti bahwa pekerja rumah tangga—yang mayoritas perempuan—selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian, namun masih sering menghadapi diskriminasi dan kekerasan.
Menurut Lita, aspek penting yang kini mendapat pengakuan antara lain pengaturan jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah, hak libur, hingga pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal dan makanan. Selain itu, jaminan sosial dan bantuan sosial menjadi perhatian penting, mengingat banyak PRT berada dalam kondisi ekonomi rentan.
Hal senada disampaikan Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari. Ia menegaskan bahwa kehadiran negara tidak hanya sebatas memberikan perlindungan dasar, tetapi juga berperan dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih inklusif, khususnya bagi perempuan dari kelompok rentan.
Pengesahan UU ini juga disambut haru oleh para pekerja rumah tangga yang telah memperjuangkannya selama 22 tahun. Ajeng Astuti, salah satu PRT, mengungkapkan bahwa momen tersebut terasa seperti mimpi setelah perjuangan panjang yang penuh tantangan.
Ungkapan serupa datang dari Jumiyem, pekerja asal Yogyakarta, yang mengaku selama ini terus memperjuangkan pengesahan UU tersebut tanpa mengenal lelah. Sementara itu, Yuni Sri menceritakan berbagai pengalaman diskriminatif yang pernah dialaminya, mulai dari pembatasan fasilitas hingga perlakuan yang tidak setara di lingkungan kerja.
Kini, dengan disahkannya UU PPRT, harapan baru terbuka bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia untuk memperoleh hak, perlindungan, dan pengakuan yang selama ini diperjuangkan.












