“Ke depan saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor. Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama sampai dengan penindakan,” kata Listyo dalam arahannya.
Diketahui, saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) bertugas di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direktorat itu dipimpin oleh seorang Direktur dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) alias bintang satu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa organisasi baru yang dibentuk oleh Kapolri tersebut akan dipimpin oleh Jenderal bintang dua.
“Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua. Nanti sambil menunggu itu mereka udah memiliki ruang jabatan masing-masing,” ucap dia.
“Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi,” tambahnya.
Akan tetapi, Dedi menerangkan bahwa 44 mantan pegawai KPK tersebut akan ditempatkan dalam satuan kerja (Satker) di tingkat Mabes Polri sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
“Kan ada latar belakang yang beda-beda ada SDM ada di satker lain,” jelasnya.
Sebelumnya, 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi ASN Polri. Surat keputusan pengangkatan sudah diberikan pada Kamis (9/12).
Selanjutnya, mereka akan mengikuti pelatihan selama 14 hari di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung, Jawa Barat.
Nomor Induk Pegawai (NIP) yang telah diterima oleh para pegawai tersebut teregister sejak 1 Januari 2022 mendatang. Mereka akan mengikuti upacara sumpah jabatan sebagai ASN pada hari tersebut.
Sebetulnya, ada 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Kemudian, mereka diajak untuk menjadi ASN Polri. Ada 12 orang yang menolak.
sumber : CNN Indonesia