PanggungPolitik – Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terkait cuti bagi pejabat seperti menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang akan menjadi peserta Pemilu pada Pemilu 2024 mendatang. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada Selasa, 21 November 2023.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib mengajukan cuti ketika melakukan kampanye di hari kerja. Namun, jika kampanye dilakukan pada hari libur, menteri hingga wali kota tidak perlu mengajukan cuti.
Pasal 31 ayat (3) PP 53/2023 menyatakan, “Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti.”
Baca Juga : Panduan Aturan Kampanye Pemilu 2024 dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023
Pada Pasal 34 A ayat (1), menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang dicalonkan oleh partai politik sebagai peserta pemilu sebagai capres atau cawapres wajib melaksanaan cuti pada beberapa tahap, seperti pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pengundian nomor urut, dan selama masa kampanye.
Ayat (2) Pasal 34A menjelaskan tata cara pengajuan izin cuti, termasuk pemberian tembusan kepada pejabat yang bersangkutan, seperti Presiden, menteri terkait, gubernur, dan sebagainya.
Sedangkan, ayat (3) Pasal 34A menetapkan bahwa permohonan izin cuti harus mencakup jadwal, jangka waktu, serta tempat atau lokasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tahapan Pemilu.
Dengan demikian, peraturan ini mengatur tata cara cuti bagi pejabat yang terlibat dalam proses Pemilu 2024 agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga :Ketentuan Mengenai Alat Peraga Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024
Dapatkan informasi terupdate berita edukasi Politik setiap hari dari PanggungPolitik.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainya.